Diskursus tentang masa depan aset kripto di Indonesia kembali mencuat. Pasalnya, saat ini regulasi utama yang mengatur tentang aset kripto, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sedang masuk dalam tahap pembahasan revisi. Di tengah aktivitas tersebut, mencuat isu tentang potensi penggunaan aset kripto sebagai salah satu alat pembayaran di Indonesia. Tidak hanya sekedar instrumen investasi.
Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) memberikan usulan agar amandemen bisa memberikan ruang lebih luas bagi inovasi kripto. Termasuk harmonisasi dengan sektor keuangan tradisional seperti perbankan dan sistem pembayaran.
Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI, Yudhono Rawis menjelaskan bahwa mekanisme yang sama sudah berjalan di Amerika Serikat (AS). Dimana stablecoin mulai mendapat pengakuan untuk transaksi pembayaran sehari-hari.
“Rekomendasi kami terkait inovasi, terutama untuk alat pembayaran. Pembayaran ada di bawah di Bank Indonesia (BI), sedangkan exchange dan blockchain di OJK. Harapan kami dengan harmonisasi antar institusi, kripto bisa berkembang dari instrumen investasi menjadi pembayaran,” jelas Yudho.
SponsoredIndustri menyambut baik usulan tersebut. Secara terpisah, Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto, Calvin Kizana menekankan pentingnya kerangka regulasi progresif dan adaptif. Ia memandang, dengan regulasi yang jelas dan harmonis, tidak hanya akan memberikan kepastian bagi pelaku industri. Tetapi juga mampu membuka jalan bagi adopsi kripto secara luas.
Kripto Bisa Jadi Katalis Percepatan Digitalisasi Keuangan Nasional
Lebih jauh menurut Calvin, inisiatif Asosiasi untuk mendorong kripto sebagai instrumen pembayaran adalah momentum penting bagi Indonesia agar tidak tertinggal dengan negara lain.
“Jika diarahkan dengan tepat, kripto bisa menjadi katalis bagi percepatan digitalisasi keuangan nasional. Sekaligus menguatkan daya saing industri teknologi finansial di tingkat global,” ungkap Calvin.
Dalam hematnya, inovasi tidak harus menunggu perubahan regulasi yang besar. Karena selain rencana jangka panjang seperti perluasan fungsi kripto, pemerintah juga dapat mengambil langkah inovatif dalam jangka pendek untuk memperkuat ekosistem.
Untuk jangka pendek, sejumlah langkah strategis juga dapat berjalan. Antara lain melalui pemberian insentif pajak, percepatan proses listing token baru. Serta dukungan terhadap pengembangan produk inovatif seperti staking dan instrumen derivatif yang dirancang lebih sesuai dengan kerangka regulasi.
Konsolidasi antar otoritas lanjutnya, menjadi kunci dalam membangun kerangka regulasi yang seimbang.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!