Trusted

Breaking News SBF Dibebaskan dengan Jaminan Hampir Rp4 Triliun

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Sam Bankman Fried (SBF), pendiri sekaligus mantan CEO FTX, akan dibebaskan usai membayar jaminan senilai US$250 juta atau nyaris Rp4 triliun.
  • Jaksa penuntut umum bahkan menyebut jaminan SBF itu sebagai "jaminan pra-sidang terbesar yang pernah ada".
  • Selama periode tunggu, SBF diwajibkan untuk memenuhi berbagai syarat, salah satunya adalah diharuskan tinggal di bawah pengawasan di rumah orang tuanya yang berlokasi di California.
  • promo

Sam Bankman Fried (SBF), pendiri sekaligus mantan CEO FTX, akan dibebaskan setelah membayar jaminan senilai US$250 juta atau nyaris Rp4 triliun, jika dirupiahkan.

CNBC melaporkan hakim federal di New York telah memutuskan bahwa SBF dibebaskan dengan jaminan, sementara ia menunggu persidangan atas penipuan dan tuntutan kriminal lainnya. Adapun, nominal jaminan SBF sebesar US$250 juta (sekitar Rp3,89 triliun). Jaksa penuntut umum bahkan menyebut jaminan SBF itu sebagai “jaminan pra-sidang terbesar yang pernah ada”.

Selama periode tunggu, SBF bakal diwajibkan untuk menggunakan gelang pemantau elektronik, menjalani konseling kesehatan mental, dan dibatasi di Distrik Utara California. Selain itu, sumber CNBC juga menyebutkan bahwa SBF akan tinggal di bawah pengawasan di rumah orang tuanya yang berlokasi di California. Orang tua SBF, yang turut hadir dalam ruang sidang, diputuskan oleh Hakim Gabriel Gorenstein untuk memberikan ekuitas dari rumah keluarga mereka sebagai jaminan.

Tak hanya itu, SBF pun akan perlu hadir dalam persidangan secara reguler. Menurut jadwal, sidang berikutnya bakal berlangsung pada tanggal 3 Januari di New York.

Tuai Kritik Tajam dari Masyarakat

Keputusan pengadilan ini membuat heboh masyarakat, khususnya komunitas kripto. Banyak pihak bahkan tak segan menyebutnya sebagai “contoh buruk dari sistem peradilan Amerika Serikat”. Sebagai informasi, setelah kehancuran kerajaan kriptonya, Sam Bankman-Fried sempat mengaku bahwa sisa hartanya hanya tinggal US$100.000.

Berbagai analis membandingkan perlakuan yang SBF terima dengan Bernie Madoff, yang mengaku melakukan praktik skema Ponzi bernilai US$50 juta (sekitar Rp778,3 miliar) pada tahun 2008 silam. Kala itu, atas perbuatannya, Madoff menerima hukuman kurungan 150 tahun di penjara federal. Madoff sendiri akhirnya tutup usia di tahun lalu, tepat saat usianya 82 tahun.

Diana Henriques, sejarawan keuangan dan penulis “The Wizard of Lies”, mengatakan kepada The Guardian:

“Kesamaan antara apa yang kita ketahui tentang Madoff dan apa yang kita ketahui tentang Bankman-Fried sangat mencolok […] Mereka memiliki karakter yang sangat berbeda, tetapi yang serupa adalah kerumitan yang disengaja dan memukau, yang membuat rata-rata investor ternganga dan berkata ‘Baiklah, saya percaya [terhadap] Bernie.'”

Di samping Madoff, kejahatan keuangan lain dengan nominal jaminan mencengangkan adalah kasus Michael Milken. Ia menerima dakwaan atas tuduhan pemerasan dan penipuan sekuritas di tahun 1989. Menurut data Blockworks, uang jaminan Milken juga ditetapkan sebesar US$250 juta. Namun, bila kita memperhitungkan inflasi, artinya nilai jaminannya saat ini kurang lebih setara dengan US$570 juta (Rp8,87 triliun).

Grafik perbandingan nilai jaminan SBF dengan kasus lainnya | Sumber: Blockworks

Selain itu, kasus lain yang memiliki nilai jaminan fantastis ialah Kening Ma dan Shirley Ji dengan praktik Goldenvale Inc. Jaminan untuk keduanya ditetapkan berjumlah US$204,8 juta.

SBF Dilaporkan Nikmati Fasilitas Khusus dalam Penjara Bahama

SBF menghadapi hukuman 115 tahun penjara, jika dia dinyatakan bersalah atas 8 dakwaan. Dakwaan tersebut diajukan oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ) pada 13 Desember lalu. Meski begitu, Bloomberg pada 14 Desember kemarin menjelaskan bahwa SBF tidak mungkin dijatuhi hukuman selama itu.

Kongres AS menetapkan ketentuan maksimum menurut undang-undang, tetapi hakim pada akhirnya yang akan menentukan lamanya hukuman SBF. Faktanya, terdakwa kerah putih (white collar), jika terbukti bersalah jarang menjalani hukuman maksimum.

Sebagai informasi, setelah penahanannya, Sam Bankman-Fried menghabiskan masa penahanan di Fox Hill, yakni sebuah lembaga pemasyarakatan yang berlokasi di pinggiran Nassau. Sebuah laporan dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (DOS) mengklaim bahwa para tahanan di Fox Hill menderita karena terlalu padat, mengalami gizi buruk, dan sanitasi yang tidak memadai.

Menariknya, laporan dari Bloomberg justru mengatakan bahwa SBF hidup dengan mewah dalam penjara Bahama. Tak seperti tahanan lainnya, SBF memiliki fasilitas, seperti televisi, makanan vegan, teka-teki silang, dan pendingin ruangan.

Bagaimana pendapat Anda tentang putusan SBF yang dibebaskan dengan jaminan? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | November 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | November 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | November 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

666741fa4a011e01bbbfd0d55025e21f.jpeg
Advertorial
Advertorial adalah nama penulis universal untuk semua konten bersponsor yang disediakan oleh mitra BeInCrypto. Oleh karena itu, artikel-artikel ini, yang dibuat oleh pihak ketiga untuk tujuan promosi, mungkin tidak selaras dengan pandangan atau pendapat BeInCrypto. Meskipun kami melakukan upaya untuk memverifikasi kredibilitas proyek-proyek yang ditampilkan, artikel-artikel ini dimaksudkan untuk iklan dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat keuangan. Pembaca didorong untuk melakukan...
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori