Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Thailand mulai membuka pintu pada produk investasi exchange-traded fund (ETF) Bitcoin spot.
Salah satu regulator keuangan tertinggi di Negeri Gajah Putih ini telah memberikan lampu hijau bagi para manajer investasi (MI) untuk meluncurkan private fund yang memiliki eksposur terhadap ETF Bitcoin spot yang listing di bursa Amerika Serikat (AS).
Kebijakan baru tersebut dipercaya akan mengubah pandangan beberapa wilayah lain di Asia terhadap investasi kripto. Pasalnya, selain Thailand, beberapa yurisdiksi lainnya seperti India, Hong Kong, dan Korea Selatan tengah mengkaji untuk bisa menerima produk investasi baru ini dan menawarkannya ke masyarakat luas.
Meski demikian, penawaran ETF Bitcoin spot di Thailand tidak bisa dilakukan sembarangan ke seluruh masyarakat. SEC membatasi penjualan produknya hanya untuk investor terakreditasi alias mereka yang selama ini memiliki kekayaan bersih sangat tinggi dan investor institusional.
Sekretaris Jenderal SEC Thailand, Pornanong Budsaratragoon, mengatakan pihaknya perlu mempertimbangkan dengan hati-hati apakah akan mengizinkan perusahaan manajemen aset untuk berinvestasi dalam aset digital secara langsung.
Menurutnya, risiko yang terkandung di mata uang virtual sangat tinggi. Sehingga, SEC belum bisa membuka akses penuh bagi masyarakat yang ingin mendapatkan paparan terhadap Bitcoin (BTC).
“Dewan SEC telah menyetujui niatan perusahaan manajemen aset untuk mengelola private fund yang berinvestasi pada ETF Bitcoin spot,” jelas Sekretaris Jenderal SEC Thailand itu.
Desakan dari Manajer Investasi Sudah Sangat Tinggi
Meskipun langkah tersebut merupakan sinyal positif terhadap kehadiran aset digital, tetapi harus disadari bahwa keputusan itu akan membuat investasi terhadap ETF Bitcoin spot menjadi ekslusif. Pasalnya, tidak seluruh warga Thailand bisa mendapatkan jalur ke ETF berbasis aset digital.
Perwakilan dari SEC Thailand mengakui saat ini banyak perusahaan manajemen aset yang meminta SEC untuk mengizinkan mereka berinvestasi langsung pada Bitcoin dan ETF Bitcoin spot. Namun, regulator belum bisa mengabulkannya lantaran dalam regulasi yang ada tidak mencakup pada ETF berbasis kripto.
Adapun SEC Thailand perlu melakukan amandemen aturan untuk bisa mengakomodasi tuntuan yang muncul, dan para anggota Dewan SEC hanya memperbolehkan investor makmur yang bisa terlibat aktif di produk tersebut.
Sebagai catatan, sikap positif Thailand muncul ketika pergerakan harga Bitcoin terus mengukir level harga tertinggi (ATH) baru. Pada hari Senin (11/3) kemarin, harga BTC berhasil mencetak ATH baru di zona US$72.000.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.