Trusted

Setoran Pajak Kripto Indodax Tembus Rp490,06 Miliar

2 mins
Diperbarui oleh Adi Wiratno
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Setoran pajak kripto Indodax mencapai 44,96% dari total setoran pajak kripto nasional.
  • Pelaku usaha berharap kripto tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), untuk mendongkrak pendapatan negara dari aset digital.
  • promo

Salah satu crypto exchange asal Indonesia, Indodax berhasil menunjukkan kontribusi positifnya terhadap negara. Entitas tersebut sepanjang tahun 2024 melakukan setoran pajak kripto senilai Rp490,06 miliar.

Jumlah tersebut setara dengan 44,96% dari total pajak kripto yang disetorkan ke negara. Secara agregat, nilai setoran pajak kripto sejak tahun 2022 hingga 2024 kemarin mencapai Rp1,09 triliun. Merespons hal itu, Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan mengatakan pertumbuhan nilai setoran pajak sejalan dengan peningkatan dalam perdagangan aset digital.

Pada November 2024 kemarin, nilai transaksi aset kripto yang tercatat di Indodax mencapai Rp21,28 triliun. Angka tersebut kembali mengalami peningkatan di Desember dengan membukukan volume transaksi kripto mencapai Rp23,76 triliun.

“Meningkatnya angka penerimaan pajak menunjukkan bahwa Indonesia telah memasuki fase baru dalam adopsi kripto yang lebih masif. Penerimaan pajak yang tercatat lebih dari Rp1 triliun di akhir 2024 bukan hanya sekedar angka, namun juga mencerminkan kedewasaan pasar yang semakin berkembang dan diterima masyarakat sebagai alternatif investasi,” jelas Oscar melalui keterangan resmi.

Selain itu lanjut Oscar, kondisi tersebut juga menjadi bukti nyata bahwa aset digital mendapatkan tempat di hati investor Indonesia.

Penghapusan PPN Untuk Kripto Bisa Dongkrak Pendapatan Negara

Meski demikian, untuk mendukung pertumbuhan secara berkelanjutan, dalam pandangannya perlu adanya kebijakan yang pro terhadap situasi tersebut.

“Jika kripto bebas PPN, kami yakin transaksi di Indonesia akan jauh lebih besar. Hal itu akan membuat pendapatan negara dari pajak kripto bisa meningkat dua hingga tiga kali lipat dari sekarang,” tambah Oscar.

Menurutnya, secara alami tanpa adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), masyarakat Indonesia akan menjadi lebih leluasa untuk melakukan transaksi. Sehingga pada akhirnya volume perdagangan kripto akan mengalami lonjakan secara signifikan.

Oscar menambahkan, sifat kripto mirip dengan instrumen keuangan pada umumnya yang mendapatkan pengawasan oleh OJK.

“Produk keuangan biasanya bebas PPN, dan kami berharap kripto juga mendapatkan perlakuan serupa. Ini akan mendukung pertumbuhan industri dan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar,” katanya.

Ia menambahkan, di balik lonjakan tersebut, perlu disadari bahwa volatilitas masih menjadi tantangan terbesar di pasar kripto. Meskipun angka transaksi kripto tercatat berada di angka yang luar biasa, kelas aset baru tersebut tetap menjadi instrumen yang sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan, geopolitik, dan sentimen pasar global. Hal itu merupakan bagian dari dinamika alami dari pasar aset digital yang sangat likuid dan terbuka.

Bagaimana pendapat Anda tentang tingginya nilai setoran pajak kripto Indodax ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

adi-wiratno.jpeg
Adi Wiratno
Adi adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 9 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori