Crypto exchange Bybit tampaknya harus berurusan dengan Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC) Hong Kong. Bybit disebut oleh SFC menjalankan operasional secara ilegal dan menawarkan produk tak berizin kepada masyarakat Hong Kong.
Pada keterangan resmi SFC, disebutkan bahwa Bybit menjual 11 produk tanpa melakukan registrasi terlebih dulu ke SFC. Selain itu, Bybit juga dikatakan melakukan penawaran futures contracts dan inverse futures contracts, options, staking, lending, serta wealth management.
“SFC memperingatkan kepada publik bahwa platform perdagangan aset virtual (VATP) Bybit tidak memiliki lisensi. Kami prihatin bahwa ternyata produk yang juga belum mendapatkan izin di beberapa yurisdiksi itu juga ditawarkan di Hong Kong,” jelas SFC.
SFC menegaskan sampai saat ini, tidak ada satu pun entitas afiliasi grup Bybit yang memiliki lisensi atau terdaftar di regulator untuk menjalankan operasional secara sah. Maka dari itu, pemasaran yang dilakukan oleh Bybit menarik perhatian regulator, karena secara tidak langsung, juga meningkatkan potensi risiko bagi investor.
Bybit Sudah Ajukan Lisensi ke SFC
Sebelumnya, co-founder dan Chief Executive Officer (CEO) Bybit, Ben Zhou, sudah membulatkan tekad untuk menjalankan bisnisnya secara legal di Hong Kong.
Dia menyebut, dalam bisnis kripto, likuiditas adalah raja dan Hong Kong memilikinya secara melimpah. Selain itu, Zhou juga memuji pasar modal Hong Kong yang menurutnya matang dan memiliki tingkat literasi keuangan yang tinggi.
Bybit sendiri diketahui sudah mengajukan izin untuk bisa beroperasi sebagai VATP di Hong Kong pada akhir Januari lalu. Bybit berencana masuk ke wilayah tersebut melalui salah satu entitas usahanya, yaitu Spark Fintech Limited. Namun, memang hingga kini, belum terang apakah perusahaan sudah mendapatkan izin sementara atau tidak.
Menurut SFC, peringatan yang diberikan mengacu pada Bybit.com yang berbasis di Seychelles atau yang disebut sebagai Bybit Fintech Limited. Sementara itu, dalam laman terpisah, nama Spark Fintech Limited tidak disebut terlibat dalam penawaran produk ilegal.
Sebagai informasi, pada akhir Februari lalu, sejalan dengan batas akhir pengajuan lisensi, nama Bybit juga masih masuk dalam rombongan 22 perusahaan kripto yang berupaya mendapatkan izin SFC, bersama dengan OKX dan Crypto.com.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.