Lihat lebih banyak

SFC Hong Kong Blokir Akses 2 Platform Perdagangan Kripto Palsu

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • SFC Hong Kong menemukan 2 entitas kripto palsu yang mirip dengan Hash Blockchain dan OSL. Merespons temuan itu, SFC langsung memblokir akses.
  • Berdasarkan laman SFC, setidaknya terdapat 18 entitas yang masuk dalam daftar peringatan, termasuk JPEX dan 2 entitas kripto palsu tersebut.
  • Meski belum memaparkan nilai kerugian yang dialami investor atas hadirnya platform kripto nakal itu, tetapi SFC mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah lebih lanjut.
  • promo

Seiring dengan dibukanya keran perdagangan kripto bagi warga lokal, regulator pengawas pasar Hong Kong terus melakukan pengetatan aturan untuk melindungi investor yang ada di yurisdiksinya. Dalam pengumuman terbaru dari Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC) Hong Kong, ditemukan 2 platform kripto palsu yang mirip dengan perusahaan resmi beredar di ranah maya. Merespons temuan itu, SFC langsung memblokir akses guna mencegah kerugian lebih lanjut.

Kedua platform kripto palsu yang dimaksud oleh SFC adalah HSKEX, yang meniru Hash Blockchain Limited, dan satu entitas lainnya berupaya membuat nama domain yang mirip dengan OSL Digital Securities.

SFC mengambil langkah tegas ini setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kesulitan melakukan penarikan dana dari platform yang dimaksud.

“Para korban juga mengatakan bahwa mereka diminta membayar sejumlah biaya dan pajak dengan nominal yang sangat tinggi untuk bisa menarik dana dari situs tersebut,” jelas SFC.

Meski belum memaparkan nilai kerugian yang dialami investor atas hadirnya platform kripto palsu itu, tetapi yang jelas, SFC sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Hong Kong untuk melakukan langkah lebih lanjut.

BitForex Ikut Masuk dalam Daftar Mencurigakan

Berdasarkan laman SFC, setidaknya terdapat 18 entitas yang masuk dalam daftar peringatan, termasuk JPEX dan 2 platform kripto palsu tersebut. Masing-masing entitas disebut tidak memiliki izin resmi di Hong Kong dan diyakini telah menargetkan masyarakat Hong Kong untuk menawarkan layanannya.

Menariknya, dari belasan entitas yang masuk dalam daftar mencurigakan, SFC juga memasukkan nama BitForex. Entitas yang belum lama ini menimbulkan kepanikan pasar lantaran melakukan penghentian operasional secara mendadak itu ternyata juga mendapatkan perhatian khusus dari regulator Hong Kong.

Dalam penjelasannya, SFC menyebut bahwa BitForex diduga terlibat dalam aktivitas penipuan. Oleh karena itu, investor dilarang untuk mengakses situs tersebut karena telah ditutup dan masyarakat tidak bisa menarik aset yang tersimpan.

Sampai saat ini, kasus BitForex sendiri masih belum menemui titik terang. Detektif on-chain ZachXBT menyebut sesaat sebelum perusahaan melakukan penangguhan operasional, terdapat arus dana keluar sebesar US$56,5 juta dari hot wallet BitForex di 23 Februari.

Selain itu, hal lain yang juga menambah kecurigaan pasar adalah mundurnya Chief Executive Officer (CEO) BitForex, Jason Luo, pada 31 Januari kemarin tanpa alasan yang jelas.

“Penipuan investasi online bisa melibatkan semua jenis aset dan dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan aplikasi pesan instan. Investor harus tetap waspada dan memverifikasi keabsahan platform perdagangan aset virtual sebelum melakukan transaksi apa pun,” tegas SFC.

Hong Kong Juga Tertibkan Perdagangan OTC Kripto

Untuk lebih memperlihatkan mana entitas berizin dan mana yang ilegal, SFC mendorong perusahaan kripto untuk mengajukan permohonan izin ke regulator sebelum tanggal 29 Februari kemarin.

Pada periode yang dimaksud, sebanyak 22 entitas; termasuk OKX, Bybit, dan HTX diketahui sudah mengajukan izin untuk bisa memulai operasionalnya secara sah di Hong Kong.

Di samping itu, melalui Departemen Bea dan Cukai, otoritas Hong Kong juga berniat untuk membatasi aktivitas perdagangan kripto ilegal yang dilakukan melalui skema over-the-counter (OTC). Menurut perkiraan, saat ini, terdapat 450 toko, ATM, dan situs web yang menawarkan layanan tersebut.

Dalam aturan terbarunya nanti, setiap penyedia OTC harus melaporkan detail transaksi yang dilakukan pelanggannya secara menyeluruh. Selain itu, setiap penyedia layanan diwajibkan untuk memiliki satuan tenaga kerja khusus yang bertugas mengawasi berjalannya fungsi tersebut.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori