Keberpihakan pemerintah Singapura terhadap industri kripto semakin terlihat. Melalui Otoritas Moneter Singapura (MAS), pemerintah bermaksud memasukkan layanan Digital Payment Token (DPT) ke dalam Undang-Undang (UU) Layanan Pembayaran yang saat ini berlaku.
Oleh karena itu, regulator moneter tertinggi di Negeri Singa baru saja membuat amandemen aturan dan memasukkan aktivitas DPT dan kustodian ke dalam satu payung hukum.
Dalam sebuah keterangan, MAS menjelaskan aksi itu sengaja dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pengguna dan menjaga stabilitas keuangan negara. Karena nantinya, terdapat sejumlah syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh institusi yang menawarkan layanan DPT di yurisdiksinya.
“Perluasan aturan juga mencakup pada pengaturan layanan kustodian untuk DPT, aturan untuk memfasilitasi transaksi DPT antar rekening, hingga perihal pengiriman uang lintas negara tanpa izin,” jelas MAS.
Amandemen itu juga akan membuat MAS memiliki kemampuan untuk menerapkan syarat anti-pencucian uang (AML) dan pemberantaan pendanaan terorisme juga perlindungan pengguna bagi penyedia layanan DPT.
Singapura Juga Siapkan Sanksinya
Untuk menjaga kepatuhan, setiap entitas yang gagal memenuhi syarat tersebut diminta untuk menghentikan aktivitasnya setelah amandemen berlaku.
“Pengaturan transisi akan diberikan untuk entitas yang saat ini sudah menawarkan layanan DPT berdasarkan UU Layanan Pembayaran yang diperluas. Entitas tersebut harus memberikan informasi kepada regulator dalam 30 hari ke depan, dan mengajukan permohonan izin dalam waktu 6 bulan sejak 4 April 2024, jika mereka ingin melanjutkan aktivitas untuk sementara ketika MAS meninjau permohonan izin mereka,” bunyi pernyataan dari MAS.
Draft amandemen ini merupakan bagian dari usulan aturan yang diterbitkan MAS sebelumnya, yang meminta penyedia layanan DPT untuk mencegah adanya spekukasi kripto bagi pengguna ritel.
Wakil Direktur Pelaksana MAS, Ho Hern Shin, mengatakan setiap penyedia layanan DPT wajib untuk menjaga kepentingan konsumen yang bertransaksi dengan platform dan menggunakan layanannya. Selain itu, konsumen juga diimbau untuk tetap waspada saat melakukan transaksi dan tidak menjalin hubungan dengan entitas yang tidak diatur, termasuk mereka yang berada di luar negeri.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.