Kembali

Stockbit Crypto Jadi Entitas Terbaru yang Kantongi Izin PAKD dari OJK

sameAuthor avatar

Ditulis & Diedit oleh
Adi Wiratno

23 September 2025 16.33 WIB
Tepercaya
  • Stockbit Crypto menjadi perusahaan kripto teranyar yang berhasil mengantongi izin penuh sebagai PAKD dari OJK.
  • Menggenapi jumlah Pedagang Aset Keuangan Digital menjadi 24 entitas, per 23 September 2025.
Promo

Tingginya aktivitas perdagangan kripto di Indonesia membuat banyak pihak berlomba untuk ikut mengembangkan ekosistem aset digital secara bersama-sama. Teranyar, Stockbit Crypto, entitas yang juga memiliki lini bisnis berupa layanan perdagangan saham secara online itu. Kini ikut meramaikan pasar aset kripto tanah air dengan menawarkan layanan jual beli aset kripto secara sah.

Stockbit Crypto, platform perdagangan mata uang kripto yang ada di bawah naungan PT Coinbit Digital Indonesia berhasil memperoleh izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah tersebut dipercaya bakal semakin memperketat peta persaingan di antara para PAKD tanah air. Pasalnya, dengan masuknya Stockbit Crypto, jumlah entitas kripto berizin penuh dari OJK bertambah menjadi 24 entitas.

CFX melalui laman resminya menjelaskan, keputusan tersebut bersandar pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-16/D.07/2025. Tentang Pemberian Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital kepada PT Coinbit Digital Indonesia.

Sponsored
Sponsored

“Coinbit Digital Indonesia, anggota CFX telah resmi memperleh izin sebaga PAKD dari OJK,” jelas CFX.

Daftar Entitas Kripto yang Berstatus PAKD

Per 23 September 2025, terdapat 24 anggota bursa CFX yang sudah mengantongi izin penuh sebagai PAKD dari OJK. Termasuk PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) dan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto). Kemudian PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib) serta PT Tiga Inti Utama (Triv).

Selain itu, masuk juga PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), PT CXTG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi) dan PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest).

Lalu PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Kripto Maksima Koin (Floq), PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre), PT Aset Kripto Internasional (BTSE) juga PT Mitra Kripto Sukses (MAKS).

PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang), PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel) dan PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime) juga terpantau sudah mengantongi izin sebagai PAKD dari OJK.

Sementara 4 entitas terbaru yang sukses mendapatkan izin penuh OJK adalah PT Aset Instrumen Digital (Astal), PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra), PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX) serta PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto).

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

"Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi. Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris."