Sejak beralihnya pengaturan dan pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), banyak harap yang mengalir dari para pelaku usaha. Salah satunya adalah Upbit Indonesia. Crypto exchange yang terafiliasi dengan exchange asal Korea Selatan, Upbit itu mengatakan bahwa perusahaan optimistis OJK mampu memperkuat regulasi dan inovasi aset kripto di tanah air.
Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia Resna Raniadi melalui laporan Antara mengatakan, pihaknya percaya diri, di bawah pengawasan OJK, ekosistem aset keuangan digital akan semakin kuat dan terarah. Menurutnya, peralihan tugas pengawasan ini bisa memberikan arah regulasi yang lebih kuat serta meningkatkan perlindungan bagi pelaku pasar.
“Kami mendukung penuh proses transisi dan optimis bahwa OJK mampu menciptakan regulasi yang adaptif juga berkelanjutan. Sehingga bisa mendukung inovasi di industri aset kripto,” jelas Resna.
Selain itu, sebagai bentuk dukungan terhadap proses ini, Resna secara tegas mengatakan bahwa Upbit Indonesia akan terus mematuhi regulasi yang berlaku dan menawarkan layanan yang aman dan andal bagi pengguna.
Sebelumnya, entitas kripto lainnya Tokocrypto menyebut bahwa peralihan pengawasan aset kripto ke OJK sebagai sinyal positif bagi kemajuan ekosistem aset digital. Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal menuturkan, transisi ini akan membuka peluang bagi institusi keuangan tradisional untuk lebih mengenal dan memahami sektor kripto.
OJK Buka Peluang Integrasi Kripto dengan Sektor Keuangan Tradisional
Secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan bahwa aset kripto di bawah OJK masuk ke dalam kategori aset keuangan, dan bukan lagi sebagai komoditas.
Hal itu membuka gerbang integrasi dengan sektor keuangan tradisional lain. Baik itu dari sektor perbankan maupun pasar modal. Menurut Hasan, setelah aset kripto ada di dalam pengaturan dan pengawasan OJK, pihaknya akan menerapkan pendekatan yang lebih luas.
“Termasuk di dalamnya yang terkait dengan aspek penawaran, tata kelola hingga integrasi dengan sektor keuangan lainnya,” tutur Hasan.
Sebagai catatan, sebelum beralihnya pengawasan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pernah mengingatkan bahwa terdapat celah kosong dalam hal peraturan untuk industri kripto. Utamanya yang terkait dengan pengembangan blockchain.
Bagaimana pendapat Anda tentang potensi pengembangan aset kripto Indonesia pasca peralihan pengaturan dari Bappebti ke OJK ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.