Trusted

Bappebti: Tidak Ada Aturan Spesifik Terkait Influencer Kripto

2 mins
Diperbarui oleh Zummia Fakhriani
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Bappebti menyebut tidak ada aturan spesifik yang mengatur tentang promosi aset kripto melalui influencer.
  • Menurut Celios, ajakan investasi harus dilakukan oleh mereka yang memiliki keahlian khusus di bidang investasi.
  • promo

Larangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pemanfaatan influencer kripto sempat membuat pelaku pasar gaduh. Pelaku usaha dan juga influencer bahkan angkat suara untuk menanggapi hal tersebut. Merespons hal itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), selaku otoritas yang saat ini mengawasi aktivitas perdagangan aset kripto, menyatakan bahwa tidak terdapat aturan spesifik yang mengatur klausul tersebut dari pihaknya.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menuturkan bahwa tidak ada aturan spesifik mengenai promosi melalui influencer. Namun, ia menegaskan, jika promosi yang dilakukan menyangkut produk maupun entitas ilegal, Bappebti akan segera menindaklanjuti.

“Tidak ada aturan spesifik (yang mengatur tentang promosi melalui influencer),” ungkap Tirta kepada BeInCrypto, Selasa (16/7).

Saat menggelar Rapat Dewan Komisioner OJK pekan lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 36 POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produknya ke masyarakat melalui iklan selain pada media resmi perusahaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, OJK juga menegaskan bahwa tidak diizinkan adanya pemanfaatan influencer kripto untuk memasarkan aset kripto maupun entitas tertentu.

Ajakan Investasi Harus Dilakukan oleh Pihak Ahli, Bukan Influencer

Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyetujui aturan tersebut. Menurutnya, informasi yang sifatnya mengajak orang untuk berinvestasi harus dilakukan oleh mereka yang paham tentang manfaat dan risiko dari produk tersebut.

Ia menyoroti perihal keahlian seseorang untuk bisa menawarkan produk tertentu bukan berdasarkan kemampuan komunikasinya, melainkan pada kemampuannya mengelola investasi tertentu.

“Masyarakat sebenarnya bebas untuk mengutarakan pendapatnya di kanal media sosial, tetapi akan menjadi abu-abu jika mereka mengeluarkan pendapat pribadi dan mengajak orang lain untuk berinvestasi. Ini yang harus dibedakan antara pendapat pribadi atau endorsement. Tetapi, memang harus diatur juga bahwa tidak semua orang bisa mengajak untuk berinvestasi,” jelasnya kepada BeInCrypto.

Dalam pandangannya, terlalu berisiko jika ajakan untuk berinvestasi, baik pada produk saham, kripto, atau investasi apapun, diserahkan kepada influencer.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik  ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori