Sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), fungsi pengawasan transaksi kripto di Indonesia akan beralih, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aksi tersebut harus sudah terlaksana paling lambat pada 12 Januari 2025 mendatang.
Namun untuk bisa memuluskan proses peralihan kewenangan tersebut, diperlukan adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan aturan dari Undang-Undang tersebut. Nah dalam Rapat Kerja OJK bersama dengan Komisi XI DPR RI, salah satu anggota DPR, Andreas Eddy Susetyo mendorong agar PP tersebut bisa segera terbit sebelum 12 Januari 2025 mendatang.
“UU mengatakan (proses peralihan wewenang) sudah harus pindah. Oleh karena itu, Komisi XI mendorong agar Peraturan Pemerintah terkait keuangan derivatif dan aset kripto yang selama ini rentan menjadi praktik tindak pidana pencucian uang, segera diterbitkan sebelum 12 Januari 2025,” jelas Andreas .
Dalam pandangannya, pertumbuhan investor kripto jauh lebih masif ketimbang investor pasar modal. Karena dalam waktu singkat, sektor baru ini sudah berhasil merangkul lebih dari 21 juta investor. Bandingkan dengan sektor pasar modal yang memerlukan waktu puluhan tahun untuk mencapai jumlah investor 14 juta seperti saat ini.
Ditambahkannya, perlu ada kejelasan terkait rencana alternatif jika PP itu belum juga keluar sesuai dengan amanat. Karena aturan mengatakan bahwa peralihan pengawasan sudah harus berpindah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap dukungan anggota dewan untuk mendorong peluncuran PP. Karena dalam kacamatanya, hal tersebut memang diperlukan guna memberikan kepastian.
- Baca Juga: Akun X Kementerian BUMN, OJK dan Kemenkes Indonesia Diretas, Dipakai Untuk Promosi Kripto
OJK Terus Melakukan Koordinasi Dengan Lembaga Terkait
Sebelumnya saat paparan di depan anggota DPR, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Bappebti untuk membahas kerangka pengawasan kripto.
Selain itu, OJK juga sudah membangun infrastruktur pengawasan dan menyelenggarakan program peningkatan kapasitas untuk bidang industri aset keuangan digital.
Anggota Komisi XI DPR RI lainnya, Harris Turino juga menyoroti perihal transaksi kripto di tanah air. Menurutnya dengan nilai transaksi yang mencapai Rp426 triliun, tingkat literasi finansial di kalangan investor kripto masih sangat rendah.
Ia mendorong OJK agar bisa lebih berperan dalam meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat, sehingga kompetensi finansial masyarakat ikut terangkat.
“Bisa dibayangkan, transaksi kripto yang highly volatile ditransaksikan oleh orang-orang yang tidak memiliki kompetensi finansial yang cukup, akan menderita kerugian,” pungkasnya.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.