Pemerintah Indonesia bakal memperluas cakupan pertukaran informasi keuangan secara otomatis, alias automatic exchange of information (AEoI). Skema yang sudah berjalan sejak 2018 itu akan ditingkatkan mengikuti standar common reporting standard (CRS), yang tidak hanya mencakup laporan rekening keuangan konvensional, tetapi juga aset digital.
Mengutip Kontan, upaya tersebut akan mencakup produk elektronik tertentu dan juga mata uang digital bank sentral.
Tidak hanya itu, pemerintah juga tengah menyiapkan adopsi crypto-assets reporting framework (CARF). Sebagai aturan yang bertujuan untuk memfasilitasi pertukaran data transaksi kripto secara internasional.
Mengutip laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), CARF terdiri dari peraturan dan komentar yang bisa di adopsi menjadi landasan hukum domestik. Nah Indonesia sendiri berkomitmen untuk memulai pertukaran informasi otomatis atas aset kripto berdasarkan CARF di tahun 2027 mendatang.
SponsoredKondisi itu menjadi menarik, karena artinya transparansi dalam hal transaksi aset kripto di tanah air akan berjalan lebih baik lagi. Hal itu sesuai dengan komitmen regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola, transparansi serta pelindungan konsumen dalam perdagangan aset digital di Indonesia.
DJP Juga Sudah Menggandeng Australia Untuk Transparansi Data Kripto
Sebagai catatan, dalam hal kerja sama perpajakan internasional, DJP Indonesia juga sudah menggandeng Kantor Perpajakan Australia (ATO) untuk bersama-sama meningkatkan sinergisitas di sektor aset digital.
Dalam kolaborasi tersebut, kedua belah pihak akan memiliki kemampuan untuk mendeteksi aset digital yang kemungkinan dimiliki oleh para wajib pajak.
“Baik DJP maupun ATO dapat berbagi data dan informasi terkait aset kripto dengan lebih baik. Meskipun kelas aset ini relatif baru, kebutuhan untuk memastikan perpajakan yang adil tetap penting guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan pendapatan bagi investasi pubilk di bidang infrastruktur, pendidikan dan layanan kesehatan,” tulis laporan.
Kuat dugaan jalinan kerja sama itu merupakan efek dari keberhasilan Indonesia diterima menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Sehingga memungkinkan negeri ini untuk bekerja sama dengan negara lain untuk mempersempit celah penghindaran pajak dan meningkatkan kerangka kerja anti pencucian uang (AML).
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!