Jelang beralihnya pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), banyak harap dari para pelaku industri akan terciptanya bangunan ekosistem kripto yang lebih baik. Salah satunya adalah Upbit Indonesia. Entitas yang terafiliasi dengan Upbit asal Korea Selatan itu mengatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap aset kripto di pasar.
Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi menjelaskan, dengan beralihnya fungsi pengawasan ke OJK ia berharap agar regulasi yang hadir bisa lebih cepat dan juga adaptif. Pasalnya, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa perkembangan teknologi blockchain dan juga aset digital berjalan dengan sangat cepat.
“Jika tidak diiringi oleh regulasi yang adaptif, kehilangan traksi dari sisi bisnis tidak terelakkan, yang kemungkinan bakal membuat pasar Indonesia tertinggal. Meskipun kita memiliki poin lebih dari sisi demografi,” jelas Resna melalui keterangan resmi. ‘
Lebih jauh, sejak pertama kali berdiri pada tahun 2018, perusahaan cukup banyak menghadapi tantangan. Mulai dari perubahan regulasi hingga fluktuasi pasar. Meski demikian, perseroan mengeklaim berhasil membangun kepercayaan pengguna, yang terefleksi pada capaian transaksi yang sempat mencapai Rp1,8 triliun dalam satu bulan.
Untuk itu, Resna menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus beradaptasi dan mendorong inovasi. Sebagai salah satu strategi guna mendukung transformasi digital di industri keuangan berbasis aset digital.
OJK Bakal Adopsi Aturan Bappebti
Saat pengalihan fungsi pengawasan terjadi, OJK mengaku bakal mengadopsi aturan dan kebijakan yang sudah berjalan oleh Bappebti sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menuturkan bahwa langkah itu sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Digital.
Menurutnya, setelah transisi berjalan, penguatan akan berjalan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha. Namun demikian, OJK juga sudah mempersiapkan aturan tambahan melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.
Dalam draft tersebut, OJK menetapkan beberapa hal. Termasuk soal jumlah modal minimum bagi entitas kripto yang akan mengajukan izin usaha dan sistem pelaporannya. Selain itu mekanisme transaksi hingga soal perlindungan data nasabah juga ikut masuk dalam rancangan aturan tersebut.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.