Lihat lebih banyak

Lampaui TradFi, Denda di Industri Kripto dan Fintech Capai Rp90,28 Triliun

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Selain crypto winter yang masih berlanjut, di tahun 2023, sektor aset kripto juga mengalami tekanan dari regulator global. Pihak regulator telah melakukan berbagai jenis penindakan demi menciptakan pasar yang lebih teratur dan positif. Dari rangkaian aksi regulator tersebut, sektor kripto dan fintech tercatat mendapatkan denda hingga mencapai US$5,8 miliar atau sekitar Rp90,28 triliun. Jumlah tersebut jauh lebih besar dari denda yang dijatuhkan ke sektor keuangan tradisional (TradFi).

Laporan Financial Times menyebutkan untuk pertama kalinya, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa terdapat lebih banyak hukuman yang dikenakan pada sektor kripto dibanding TradFi.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, sektor TradFi, yang terdiri dari institusi perbankan dan non-bank, hanya mendapatkan sanksi sebesar US$835 juta secara global. Sementara itu, pada tahun 2023 lalu, denda dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) ke Binance saja sudah mencapai US$4,3 miliar.

Mengacu pada data Fenergo, Financial Times menyebut bahwa total denda untuk pencucian uang dan pelanggaran kejahatan keuangan lainnya meningkat lebih dari 30% menjadi US$6,6 miliar. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa penegakan kepatuhan dan kontrol aktivitas anti pencucian uang (AML) dalam industri tersebut lebih lemah dibanding sektor TradFi.

Selain itu, di tahun lalu, perusahaan di sektor kripto secara rata-rata mendapatkan sanksi 11 kali dibandingkan pada lima tahun ke belakang yang mencapai kurang dari 2 denda per tahun.

“Untuk perusahaan pembayaran mengeluarkan denda sebanyak 27 kali pada tahun lalu, naik dari rerata denda yang dikeluarkan dalam 5 tahun ke belakang, yang mencapai 5 denda per tahun,” jelas laporan Financial Times.

Denda bagi Sektor Kripto Kemungkinan Bakal Berlanjut

Melihat masih banyaknya yurisdiksi yang belum mengatur industri aset kripto, mantan pejabat eksekutif Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF), David Lewis, memperkirakan denda pada sektor ini akan terus berlanjut. Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena sebagian besar wilayah belum menerapkan aturan kripto sesuai dengan standar global.

Lewis, yang saat ini duduk sebagai Kepala Anti Pencucian Uang di Kroll, menegaskan kurangnya pengawasan dan penetapan regulasi yang tepat menjadi kekhawatiran yang tidak bisa dihindari bagi industri kripto. Di saat risiko terhadap aset kripto terus meningkat, sektor tersebut juga harus menghadang upaya eksploitasi yang terus dilakukan pelaku kejahatan lewat berbagai celah.

Namun, Charles Kerrigan, partner di firma hukum CMS, mengutarakan pendapat yang berbeda. Kerrigan berpendapat denda yang diterima sektor kripto kemungkinan bakal turun. Prediksinya dilandaskan pada fakta bahwa industri aset kripto sudah dikontrol lebih ketat dibanding saat pertama kali muncul. Terlebih lagi, mata uang kripto juga tidak cukup besar untuk memicu terjadinya kejahatan keuangan yang signifikan, mengingat kapitalisasi pasarnya sangat jauh jika dibandingkan dengan ratusan triliun dolar AS aset yang ada dalam sistem keuangan tradisional.

Legalisasi Kripto Sudah Mencapai Separuh Dunia

Meskipun demikian, adopsi aset kripto di berbagai dunia tetap tidak bisa dibendung. Data dari CoinGecko mengungkapkan sampai dengan Desember 2023, aset kripto telah diakui secara legal di 119 negara. Temuan itu menunjukkan bahwa lebih dari separuh negara di dunia telah mengakui kehadiran kripto.

Namun, sayangnya hal itu tidak dibarengi dengan kepastian hukum dan penetapan definisi dari aset kripto itu sendiri. Dalam laporan, disebutkan 62 negara (sekitar 52,1%) saja yang sudah memiiki aturan secara komprehensif. Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa jumlah itu sudah mengalami peningkatan 53,2% dibanding tahun 2018, yang saat itu, hanya ada 33 yurisdiksi yang memiliki aturan terkait aset kripto.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori