Sejak 5 Juni 2025 kemarin, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan anyar itu digadang mampu memberikan kepastian hukum bagi pengembangan blockchain di tanah air. Termasuk untuk Web3, decentralized finance (DeFi), NFT dan integrasinya dalam kehidupan sehari-hari.
Penerbitan kebijakan tersebut dipercaya mampu menjadi game changer dalam laju adopsi blockchain di tanah air. Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming melalui akun media sosial pribadinya menegaskan bahwa pada era digital ini, kepercayaan dan keamanan menjadi hal yang paling mendasar.
Gibran Sebut Blockchain Adalah Teknologi yang Memberikan Hak Atas Data
Menurutnya, ketika data telah menjadi landasan berbagai keputusan dalam kehidupan, maka kita memerlukan sistem yang mampu menjamin keamanan dan keaslian informasi. Itulah yang mendorong dunia beralih pada satu bentuk teknologi sistem pencatatan yang lebih transparan, efisien dan tahan terhadap manipulasi.

Teknologi itu adalah blockchain. Dalam pandangannya, blockchain merupakan teknologi yang memberikan hak atas data. Bukan hanya untuk pemerintah, tetapi juga untuk masyarakat.
Ia melihat, pemanfaatan blockchain bisa sangat membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk menciptakan platform keuangan mikro dengan pencatatan yang tidak bisa diubah dan mudah dilacak.
Selain itu, pemanfatan blockchain juga bisa berjalan maksimal untuk pelayanan publik. Menjadi lebih transparan, efisien dan lebih tahan terhadap manipulasi.
“Tidak ada satu orang pun yang bisa sembunyi-sembunyi memanipulasi data. Semua transparan, semua tercatat dan semua ikut menjaga. Inilah yang disebut sebagai teknologi pencatatan yang aman, transparan dan terdesentralisasi,” jelas Gibran.
Akses Masuk Ke Sektor Blockchain Makin Mudah
Sebagai bentuk dukungan hukum dan kepastian bagi pengembangan teknologi baru seperti blockchain, aturannya jelas lanjut Gibran. Izin usaha menjadi sederhana, akses masuk ke sektor ini semakin mudah.
Kemudian startup hingga UMKM yang ingin membuat solusi berbasis blockchain. Termasuk untuk Web3, DeFi, NFT, smart contract dan tokenisasi sekarang punya kepastian hukum.
“Mereka bisa membangun, menjual, berinovasi dan bahkan bekerja sama dengan pemerintah tanpa lagi dibayangi ketidakjelasan regulasi,” tambah Gibran.
Sebagai catatan, menukil salinan PP Nomor 28 Tahun 2025, pada pasal 186 ayat 1, pada intinya mengatakan bahwa perizinan berusaha (PB) sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, meliputi beberapa kegiatan usaha. Salah satunya adalah aktivitas pengembangan teknologi blockchain.
Selain mengakui blockchain, aturan tersebut juga menyebutkan sanksi bagi pelaku usaha subsektor pengembangan teknologi blockchain yang melakukan pelanggaran. Bisa berupa teguran tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha (PB).
Bagaimana pendapat Anda tentang PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengakomodir sektor blockchain dan Web3 ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
