Buntut pembekuan sementara Worldcoin dan World ID, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap Tools for Humanity (TFH) selaku pengelola sistem elektronik Worldcoin dan World ID. Hal itu dilakukan untuk meminta kejelasan lebih dalam atas berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum.
Melalui keterangan resminya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan rapat klarikasi yang berlangsung pada Rabu (7/5) kemarin fokus membahas kepatuhan terhadap regulasi.
Dalam proses tersebut, TFH menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan lebih dari 500.000 retina dan retina code dari pengguna di Indonesia. Hal itu terjadi sebelum TFH menghentikan sementara seluruh aktivitas pemindaian retina lantaran adanya pembekuan izin.
“Poin utama yang dibahas dalam pertemuan, meliputi penjelasan alur bisnis dan ekosistem produk TFH, penilaian atas kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia. Termasuk praktik pemberian insentif finansial dalam pengumpulan data pribadi,” jelasnya.
Worldcoin Sudah Beroperasi Sejak 2021
Selain itu, pertemuan itu juga membahas tentang keamanan data biometrik pengguna. Khususnya pengumpulan data retina dan kepatuhan terhadap kewajiban registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Selain itu, perihal batas tanggung jawab antar entitas dalam ekosistem TFH, hubungan World ID dengan Identitas digital nasional dan pemenuhan regulasi terkait kemampuan sistem TFH untuk mengidentifikasi dan melindungi data pribadi anak, serta penerapan teknologi untuk tujuan tersebut juga masuk dalam pembahasan kemarin.
Namun yang menjadi menarik, Worldcoin ternyata telah beroperasi di Indonesia sejak 2021 dengan nama entitas domestik yang sudah mendapatkan tanda daftar sebagai PSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Komdigi).
“Untuk saat ini, kami sedang mendalami secara teknis apa yang sebenarnya mereka lakukan. Karena informasinya mereka sudah melakukan pengumpulan data sejak 2021. Tetapi izin TFH-nya sendiri baru terdaftar di 2025,” tambah Alexander.
Pihaknya menegaskan bahwa, hasil rapat klarifikasi akan dibahas internal. Kemudian berlanjut dengan analisis teknis terhadap aplikasi dan peninjauan kebijakan privasi dari TFH. Komdigi memastikan bahwa keputusan resmi terhadap hasil evaluasi akan munul dalam waktu dekat.
Bagaimana pendapat Anda tentang langkah Komdigi terhadp Worldcoin di Indonesia ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
