Ruang kripto rupanya masih menjadi sarang yang nyaman bagi aktivitas pencucian uang. Sejumlah organisasi terlarang yang berjalan di ruang maya, kelompok teroris hingga grup kejahatan yang terafiliasi dengan Korea Utara diduga masih aktif memanfaatkan transaksi cross-chain untuk mengaburkan dana gelapnya. Laporan dari firma analitik blockchain, Elliptic sepanjang tahun 2025 saja, nilai dana ilegal yang berpindah secara cross-chain mencapai US$21,8 miliar atau sekitar Rp355,84 triliun.
Laporan setebal 60 halaman itu menyebut bahwa kejahatan berbasis cross-chain memungkinkan pelaku melakukan konversi atas aset, token dan blockchain yang berbeda. Sebenarnya banyak dari layanan terpusat mengharuskan adanya know-your-costumer (KYC) yang ketat sebagai kontrol atas tindakan yang mencurigakan.
Namun layanan yang sifatnya pseudonim juga banyak beredar dan cukup populer untuk dimanfaatkan kelompok tertentu untuk mencuci dananya.
Elliptic membagi 3 kategori yang menawarkan layanan tersebut, termasuk decentralized exchange (DEX), cross-chain bridges dan layanan coin swap.
“Penyelidikan Elliptic menunjukkan bahwa peretasan yang terkait dengan Korea Utara, mencakup 226 aset berbeda di 26 blockchain. Menggarisbawahi sifat multichain dari kejahatan kripto modern,” jelas laporan.
Jauh Lebih Besar Dari Tahun Lalu
Angka kejahatan berbasis cross-chain di tahun ini jauh lebih besar dari tahun sebelumnya. Perusahaan mencatat, pada tahun 2022 lalu, estimasi dana ilegal dan berisiko tinggi yang mengalir melalui DEX, bridge dan juga coin swap mencapai US$4 miliar. Jumlah tersebut mengalami peningkatan menjadi US$7 miliar di Juli 2023.
Nah di tahun ini, angkanya juga jauh melebihi ekspektasi. Elliptic sebelumnya memprediksi bahwa di Mei 2025, angka kejahatan berbasis cross-chain akan meningkat ke level US$9 miliar hingga US$14 miliar. Namun pada kenyataannya jumlahnya menggelembung hampir 2 kali lipat dari proyeksi, mencapai US$21,8 miliar.

Terlepas dari hal itu, kelompok peretasan asal Korea Utara menjadi salah satu kontributor terbesar dalam besarnya angka pencucian uang di tahun ini. Laporan menyebut, lebih dari US$2,7 miliar atau sekitar 12% dari total kejahatan berasal dari aktivitas peretas Korea Utara.
Kondisi itu memperlihatkan bahwa pelaku kejahatan juga ikut mengembangkan pengetahuannya terkait kripto untuk mengaburkan jejak. Pasalnya, cross-chain swap selama ini hanya populer di trader profesional dan mereka yang menggunakan protokol DeFi.
Bagaimana pendapat Anda tentang besarnya angka pencucian uang yang terjadi di ruang kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
