Terdapat 7 sekuritas tradisional besar di Korea Selatan yang dilaporkan berniat meluncurkan crypto exchange mereka sendiri pada paruh pertama tahun 2023.
Berdasarkan laporan NewsPim pada hari Senin (23/8), mereka telah mengajukan permohonan persetujuan awal dan pendirian perusahaan dari otoritas keuangan Korea Selatan pada paruh kedua tahun 2022 untuk menjalankan pertukaran aset virtual (virtual asset exchange).
Seorang pejabat dari perusahaan sekuritas mengatakan, “Saat ini diskusi yang diperlukan untuk pendirian sedang diselesaikan.”
Mengutip sumber industri anonim, Mirae Asset Securities dan Samsung Securities termasuk di antara 7 perusahaan broker tradisional itu. Mirae telah mendirikan anak perusahaan di bawah afiliasinya yaitu Mirae Consulting, yang mempekerjakan staf teknis untuk berbagai kripto dan non-fungible token (NFT).
Sementara itu, Samsung sedang mempelajari cara memasuki market security token yang berbasis blockchain. NewsPim menulis bahwa Samsung tidak dapat menemukan staf untuk membangun platform crypto exchange pada akhir tahun lalu.
Tanda Pelonggaran Peraturan Kripto di Korea?
Presiden Korea Selatan, Yoon Seok-yeol yang mulai menjabat pada Mei 2022 berjanji untuk lebih bersahabat dengan industri kripto. Namun, karena runtuhnya proyek Terra, pihak berwenang di Korea Selatan sepertinya menjadi agak lebih ketat.
NewsPim menilai fakta bahwa para perusahaan tradisional besar ingin memasuki dunia kripto sejalan dengan pelonggaran peraturan dari Yoon Suk-Yeol.
Di bawah kepemimpinan mantan Presiden Moon Jae-In, otoritas Korea Selatan berusaha untuk mengatur sektor kripto yang sedang berkembang dengan mengharuskan para pelaku seperti crypto exchange untuk mendaftarkan diri dalam proses yang dinilai melelahkan.
Komisi Jasa Keuangan (Financial Services Commission / FSC) Korea Selatan berencana untuk mempromosikan pemberlakukan Virtual Currency Business Act (Undang-Undang Bisnis Mata Uang Virtual) yang terus diminta oleh Asosiasi Investasi Keuangan dan industri sekuritas.
FSC berencana untuk merevisi undang-undang yang relevan dan mempromosikan Digital Assets Basic Act (Undang-Undang Dasar Aset Digital) dengan sungguh-sungguh sehingga dapat dikelola dalam satu kerangka kerja yang diatur yang dibagi menjadi tipe security token dan non-security token. Pada saat yang sama, mereka akan memeriksa apakah aset virtual domestik adalah sekuritas.
Oleh karena itu, industri sekuritas sedang mempertimbangkan cara untuk menyediakan security token, NFT, virtual currency dan virtual asset custody, dan wallet services.
Ini karena security token dan NFT yang tunduk pada Capital Market Act (Undang-Undang Pasar Modal) termasuk dalam area bisnis perusahaan sekuritas, sehingga layak untuk diperdagangkan di alternative trading system (ATS) pada masa mendatang.
Saat ini sesuai dengan undang-undang, keputusan penegakan, serta peraturan tentang pasar modal dan bisnis investasi keuangan, target perdagangan perusahaan terkait multilateral trading system (MTS) terbatas pada saham tercatat (listed stock) dan surat berharga (depository securites / DR).
Korea Selatan Akan Blokir Crypto Exchange Asing Ilegal
Sebelumnya, pada 18 Agustus lalu, pemerintah Korea Selatan dikabarkan berencana memblokir akses domestik ke crypto exchange asing yang tidak memiliki izin yang tepat untuk beroperasi di negara itu dan dapat meluncurkan penyelidikan ke sejumlah perusahaan tersebut.
Sebuah Unit Intelijen Keuangan (FIU) dari Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan melaporkan 16 bisnis kripto asing ke badan investigasi negara dan meminta negara lain untuk memblokir akses ke situs web lokal perusahaan-perusahaan itu.
Pernyataan itu mencantumkan perusahaan; seperti KuCoin, MEXC, Phemex, XT.com, Bitrue, ZB.com, Bitglobal, CoinW, CoinEX, AAX, ZoomEX, Poloniex, BTCEX, BTCC, DigiFinex, dan Pionex.
Sejumlah crypto exchange dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Informasi Keuangan Khusus, karena tidak melapor kepada pemerintah setempat. Di bawah UU ini, para operator bisnis kripto yang tidak melaporkan bisnis mereka ke pemerintah tidak dapat beroperasi.
Otoritas Korea Selatan bermaksud untuk melaporkan pelanggaran ke negara-negara tempat perusahaan kripto itu berasal. Otoritas Korea Selatan juga akan berusaha mengisolasi mereka dari sektor kripto lokal lainnya, jika mereka gagal mendapatkan izin yang diperlukan.
Menurut aturan yang berlaku di Negeri Ginseng, orang-orang yang menjalankan bisnis ilegal yang tidak terdaftar menghadapi hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda hingga 50 juta won (US$$37.900 atau Rp560,5 juta). Pihak-pihak yang terkait hal ini juga dapat dilarang mendaftarkan perusahaan untuk jangka waktu tertentu.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram Be[In]Crypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.