Lihat lebih banyak

Solusi Jitu Tarik Tunggakan Denda, Polisi Korea Selatan Terapkan Program Percontohan untuk Sita Aset Kripto

3 mins
Oleh Shraddha Sharma
Diterjemahkan Shraddha Sharma
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Agensi kepolisian Korea Selatan tengah menjalankan uji coba untuk melakukan penyitaan aset kripto terhadap warganya yang lalai membayar denda.
  • Sesuai laporan, program percontohan ini mereka implementasikan untuk memudahkan pengumpulan tunggakan denda kelalaian secara digital.
  • Pihak berwenang berencana untuk mengumpulkan tunggakan denda sebanyak 1 miliar won pada akhir tahun 2022.
  • promo

Sesuai laporan dari surat kabar setempat, yaitu Joongboo Ilbo, Badan Kepolisian Nasional Korea Selatan (Korsel) tengah melakukan uji coba terhadap metode digital penyitaan aset virtual kepada warga negaranya yang tidak membayar denda.

Melalui Kantor Polisi Gunpo, program percontohan saat ini sedang dalam tahap uji coba. Metode ini mereka terapkan sebagai upaya untuk mengumpulkan denda yang sudah tertunggak dan terlalaikan secara digital.

Laporan itu menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah sukses menyita dan mengumpulkan aset virtual senilai 50 juta won (sekitar US$38.000) dari salah seorang pelanggar hukum. Polisi menyita gaji dan simpanan orang ini bukan tanpa alasan. Melainkan akibat pelaku telah lalai membayar tunggakan denda lalu lintas sekitar 2,5 juta won (sekitar US$1.900).

Penarikan Denda lewat Kripto Ternyata Lebih Efektif

Lebih lanjut, laporan tersebut mengungkapkan bahwa selama paruh pertama tahun ini saja program percontohan ini telah berhasil membantu Kantor Polisi Gunpo mengumpulkan sekitar 88% dari keseluruhan jumlah target denda lalu lintas yang belum terbayarkan. Jumlah itu menjadi tunggakan denda terbanyak yang berhasil mereka kumpulkan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Bahkan, Kantor Polisi Gunpo telah berhasil melampaui jumlah tunggakan denda yang mereka kumpulkan pada tahun lalu. Dalam periode itu, perolehannya hanya mencapai 850 juta won (sekitar US$646.000).

Kemudian, pada akhir tahun 2022 mendatang, pihak berwenang bertujuan untuk mengumpulkan tunggakan denda dengan jumlah tertentu. Target itu berjumlah sebesar 1 miliar won (lebih dari US$760.000) dan 880 juta won (US$669.000) pada akhir Juni.

Sebagai tanggapan terhadap program percontohan itu, Kwak Kyung-ho, yaitu kepala Kantor Polisi Gunpo, menyatakan bahwa tujuan pemberlakuan kebijakan tersebut adalah agar warga yang sudah patuh dan membayar denda tepat waktu tidak akan merasa dirugikan di tengah pandemi seperti saat ini. Selain itu, pihak polisi juga bermaksud untuk memperketat proses penarikan denda dari para pelanggar aturan.

Sehubungan dengan itu, pengembangan program percontohan ini juga merupakan tindakan lanjutan dari penyitaan aset kripto oleh pihak berwajib yang bernilai hampir US$50 juta. Adapun dana itu berasal dari 12.000 orang yang sebelumnya mendapat dugaan telah melakukan upaya penghindaran pajak di Korea Selatan.

Sementara itu, di Jepang, pihak berwenang juga sudah mengajukan proposal untuk menyita aset kripto yang diperoleh secara ilegal. Proposal itu bertujuan untuk memperluas jangkauan kewenangan mereka atas dompet digital.

Korea Selatan Mungkin Akan Perketat Undang-undang Kripto

Lalu, laporan tersebut juga menjelaskan bahwa regulator keuangan Korea Selatan mungkin saja akan melakukan peninjauan kembali terhadap undang-undang aset digital mereka. Rencana itu muncul setelah mereka mengumumkan pembentukan Komite Aset Digital pada awal Juni lalu.

Di sisi lain, Komisi Jasa Keuangan juga sudah meluncurkan gugus tugas gabungan pada hari Rabu (18/8) lalu. Tujuan dari pembentukan gugus tugas tersebut adalah untuk membangun kerangka kerja bagi aset digital. Gugus tugas itu berdiri seminggu setelah badan pengawas berjanji akan menghilangkan ketidakpastian pada regulasi industri kripto Korea Selatan.

Tidak hanya itu, minggu ini laporan media lokal mengungkapkan pula bahwa pihak kejaksaan Korea Selatan telah melakukan penangkapan pertama dalam penyelidikan mata uang asing bernilai miliaran dolar. Dalam penyelidikan, mereka menemukan dugaan adanya aktivitas ilegal terkait aset kripto melalui transfer dana bernilai 400 miliar won (sekitar US$304.000).

Di sisi lain, kepala pusat penelitian perlindungan konsumen di Institut Pasar Modal Korea Selatan, yaitu Kim Kab-lae mengatakan kepada Korea Herald bahwa “aset digital dapat menjadi ancaman nyata bagi stabilitas keuangan.”

Kemudian, dalam konteks volatilitas aset, Kab-lae menambahkan, “Itulah sebabnya ada perdebatan tentang siapakah yang menerbitkan aset tersebut dan pengawasan [seperti] apa yang terbaik.”

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram Be[In]Crypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

b9affb885df5498143f5abca759f7591.png
Shraddha Sharma
Shraddha adalah seorang jurnalis di India yang telah bekerja di berita bisnis dan finansial sebelum menyelami dunia kripto. Sebagai seorang penggemar investasi, dia juga memiliki ketertarikan dalam memahami kripto dari pendirian finansial pribadi.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori