Menyusul kekalahan parsial dalam kasus melawan Ripple Labs terkait penjualan aset kripto XRP, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS) membiarkan ‘pintu tetap terbuka’ untuk kemungkinan banding atas keputusan ringkasan Pengadilan Distrik Selatan New York.
Dalam sebuah pernyataan, seorang juru bicara SEC mengatakan bahwa mereka akan terus meninjau keputusan Hakim Analisa Torres terkait perkembangan terbaru kasus SEC vs Ripple pada hari Kamis (13/7).
“Kami senang pengadilan menemukan bahwa token XRP ditawarkan dan dijual oleh Ripple sebagai kontrak investasi yang melanggar undang-undang (UU) sekuritas (efek) dalam keadaan tertentu [terkait penjualan institusional],” kata juru bicara SEC.
Dalam pernyataannya, pihak SEC berpandangan pengadilan setuju dengan mereka bahwa Howey Test mengatur analisis sekuritas dari transaksi kripto, dan menolak tes buatan Ripple mengenai apa yang merupakan kontrak investasi.
SEC menyoroti keputusan ringkasan dari pengadilan yang malahan menekankan bahwa Howey Test dan kasus-kasus selanjutnya menyatakan bahwa berbagai aset berwujud dan tidak berwujud dapat menjadi subjek kontrak investasi.
“Selanjutnya, pengadilan menolak argumen ‘pemberitahuan yang adil’ dari Ripple, mencatat bahwa Howey Test jelas dan mengklaim ketidaktahuan bukanlah pembelaan untuk melanggar UU sekuritas. Kami akan terus meninjau keputusan ringkasan dari pengadilan,” jelas juru bicara SEC.
Akan Ada Pengajuan Banding
Beberapa pakar hukum independen memperkirakan SEC akan mengajukan banding. Bahkan, Ripple juga mungkin akan melakukan banding.
Adapun sejumlah pihak menilai keputusan ringkasan pengadilan ini dinilai tidak mengikat, dan bahkan hakim di pengadilan distrik yang sama bisa tidak setuju.
Ada penilaian bahwa terdapat kontradiksi dalam keputusan ringkasan tersebut. Sebab, di satu sisi, XRP bukan merupakan penawaran dan penjualan kontrak investasi yang tidak terdaftar lewat Penjualan Terprogram dan Pendistribusian Lainnya (seperti melalui crypto exchange dan algoritma).
Sementara itu, di sisi lain, XRP merupakan penawaran dan penjualan kontrak investasi yang tidak terdaftar lewat Penjualan Institusional. Kondisi ini, dinilai sangat tidak memuaskan dari sudut pandang konsistensi regulasi.
Alasan Ripple Mungkin Perlu Ajukan Banding
Lantas, mengapa pihak Ripple juga berpotensi mengajukan banding?
Sebab, keputusan ringkasan pengadilan yang dinilai merupakan kemenangan parsial bagi Ripple dan kekalahan parsial bagi SEC itu, tidak sepenuhnya membebaskan Ripple atau eksekutif utamanya dari kemungkinan konsekuensi hukum.
Penjualan institusional yang dilakukan Ripple terkait XRP, senilai sekitar US$728,9 juta, dianggap merupakan penawaran dan penjualan kontrak investasi yang tidak terdaftar.
Aspek yang memberatkan bahwa itu melanggar UU sekuritas adalah, investor institusional membeli XRP dengan harapan mereka akan mendapat untung dari pekerjaan Ripple. Di sisi lain, para investor spekulatif XRP dari penjualan terprogram dinilai tidak memiliki harapan keuntungan secara langsung dari pekerjaan Ripple.
Adapun hakim memerintahkan ‘pengadilan oleh juri’ yang akan datang untuk CEO Ripple, Brad Garlinghouse, serta co-founder dan Executive Chairman Ripple, Chris Larsen. Hal itu terkait apakah mereka bertanggung jawab dalam penjualan sekuritas ilegal kepada investor institusional yang membeli XRP.
XRP Relisting di Crypto Exchange Populer
Terlepas dari itu, perkembangan terbaru dari pertarungan hukum antara SEC dan Ripple dinilai sebagai angin segar bagi crypto exchange dan kesempatan bagi mereka untuk relisting XRP.
Chief Legal Officer (CLO) Coinbase, Paul Grewal, mengatakan pihaknya telah membaca keputusan ringkasan terkait kasus SEC vs Ripple.
“Kami telah meninjau analisis kami dengan hati-hati. Penjualan terprogram Ripple untuk XRP [di digital asset exchange] bukan merupakan penawaran dan penjualan kontrak investasi,” catat CLO Coinbase.
Merespon hal itu, sejauh ini sudah ada Coinbase, Kraken Pro, Crypto.com, bahkan Binance.US, yang menyatakan niat relisting XRP. Sementara itu, Gemini sedang mempertimbangkan untuk mendaftarkan kembali aset kripto itu.
Bagaimana pendapat Anda tentang kemungkinan SEC mengajukan banding terkait putusan kasusnya melawan Ripple? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.