Trusted

Bakal Izinkan Aplikasi Pihak Ketiga di Luar App Store, Sikap Apple Mulai Melunak terhadap Kripto?

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Apple tengah bersiap memberikan restu terhadap eksistensi aplikasi di luar App Store.
  • Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Apple terhadap aturan Uni Eropa yang akan berlaku pada 2024.
  • Aturan itu mendorong perusahaan teknologi mengizinkan pemasangan aplikasi pihak ketiga.
  • promo

Semesta sepertinya sedang berpihak pada industri kripto dan aset digital. Pasalnya, di tengah gejolak pasar akibat kehancuran FTX, ada kabar baik yang datang dari Apple. Salah satu raksasa teknologi yang semula bersikukuh melarang penggunaan aplikasi pihak ketiga, termasuk aplikasi untuk transfer kripto dan non-fungible token (NFT), mulai berubah haluan. Saat ini, Apple dikabarkan tengah bersiap memberikan restu terhadap eksistensi aplikasi di luar App Store.

Kebijakan itu merupakan salah satu bentuk kepatuhan Apple terhadap aturan Uni Eropa yang akan berlaku pada tahun 2024. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa perusahaan teknologi harus mengizinkan pemasangan aplikasi pihak ketiga dan memungkinkan pengguna mengubah setelan awal secara lebih mudah.

Aturan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Pasar Digital ini akan diberlakukan bagi perusahaan teknologi dengan nilai pasar 75 miliar euro dan memiliki pengguna bulanan minimal sebanyak 45 juta pelanggan. Apple sendiri sampai saat ini memiliki kapitalisasi pasar US$2,31 triliun. Artinya, mereka juga harus tunduk terhadap regulasi yang ada di Uni Eropa itu.

Salah seorang sumber Bloomberg menyebutkan bahwa Apple telah melakukan rekayasa software untuk membuka kunci platform yang memungkinkan pengguna menggunakan aplikasi yang berada di luar App Store.

 “Selain itu, adanya pelonggaran turut membuat komisi 30% yang dipungut oleh Apple atas pembelian yang dilakukan di dalam App Store,” jelas sumber tersebut.

US$95 Miliar Penjualan Produk Apple Berasal dari Eropa

Kepatuhan Apple terhadap aturan yang akan ditegakkan oleh Uni Eropa merupakan salah satu bukti bahwa perusahaan yang turut didirikan oleh Steve Jobs itu tidak ingin kehilangan pasar di Benua Biru.

Apalagi, wilayah Eropa pada tahun fiskal terakhir menyumbang sekitar US$95 miliar terhadap total penjualan Apple. Jumlah tersebut berada di peringkat ke-2 setelah Amerika Serikat (AS) yang menghasilkan angka penjualan sebesar US$170 miliar.

Beberapa pihak menyebutkan bahwa jika aturan yang sama juga disahkan di negara lain, maka hal yang tengah direncanakan oleh Apple besar kemungkinan akan diadopsi oleh pihak lain pula.

Ditambah lagi, konsumen dan regulator sebenarnya sudah mengeluhkan tentang besarnya kekuatan yang dimiliki raksasa teknologi seperti Apple hingga Google dalam membuat aturan terkait software.

Untuk dipahami, meski penerapan aturan UU Pasar Digital akan segera berlaku dalam beberapa bulan ke depan, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk langsung mematuhi aturan tersebut. Mereka diberikan waktu hingga tahun 2024 untuk bersiap dan langsung menerapkan aturan yang sudah ditetapkan.

Belum Ada Kejelasan Terkait Sistem Pembayaran Pihak Ketiga

Meskipun mengaku akan tunduk dan mengizinkan aplikasi pihak ketiga, tetapi Apple belum memutuskan apakah hal yang sama juga akan diberlakukan bagi para pengembang yang menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasi mereka.

Bila ternyata hal itu turut direstui oleh Apple, maka para pengemban aplikasi yang terkait dengan NFT dan kripto tentunya dapat bersorak riang. Pasalnya, hal itulah yang selama ini dianggap menjadi hambatan bagi mereka untuk memperkuat adopsi blockchain. Sampai saat ini, hanya aplikasi wallet milik Apple, Apple Pay, saja yang bisa digunakan sebagai dompet seluler.

Adapun alasan Apple menutup diri terhadap aplikasi pihak ketiga adalah karena adanya sideloading dalam proses pemasangan software tanpa melalui App Store. Selain itu, pihak Apple punya pendapat bahwa hal tersebut membahayakan prangkat konsumen dan meusak privasi jika ternyata aplikasi yang dipasang tidak aman.

Namun, pada akhirnya, suka tidak suka, jika aturan di Uni Eropa sudah tegak berdiri, maka perusahaan yang melanggar harus siap membayar denda 20% dari total pendapatan tahunannya. Tentu saja, itu adalah angka yang sangat besar bagi Apple.

WIlayah Uni Eropa selama ini memang dikenal sebagai area yang ketat dalam menerapkan aturan. Selain Apple, Meta Platforms tengah mengalami ancaman terkait pendapatan mereka lantaran regulator Eropa membatasi perusahaan yang dipimpin Mark Zuckerberg ini untuk bisa menggunakan data pengguna secara bebas.

Sebagai informasi, Dewan Regulator Eropa melarang Meta Platforms meminta penggunanya untuk menyetujui iklan yang dipersonalisasi berdasarkan penelusuran dan riwayat penggunaan.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori