Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama (PKPU) di sekor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto hanya menyasar calon pengurus Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) baru alias entitas kripto anyar.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan kepada BeInCrypto, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 POJK 16/2025 tentang PKK, bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang telah mendapatkan ketetapan oleh OJK maupun lembaga pengawas sebelumnya, sebelum berlakunya POJK ini tetap berlaku dan sah secara hukum.
Hal itu perlu diluruskan mengingat sebelum pengaturan dan pengawasan berada di tampuk OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Dengan demikian, pengurus PAKD yang telah memiliki izin usaha dari OJK atau yang telah melalui proses PKK di bawah pengawasan sebelumnya, tidak wajib untuk mengikuti PKK ulang,” jelas Hasan.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan Pasal 130 POJK 27/2024 yang mengatur bahwa perizinan atau keputusan yang terbit sebelum peralihan kewenangan, tetap memiliki validitas hukum.
POJK 16/2025 Berlaku Secara Prospektif
Dalam kesempatan yang sama, Hasan juga menjelaskan bahwa POJK 16/2025 berlaku secara prospektif. Yakni berjalan untuk calon PAKD baru yang mengajukan permohonan izin pasca berlakunya regulasi tersebut.
Aturan ini menyasar setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan di sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Termasuk pedagang, bursa aset keuangan digital (AKD), lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, kustodian, pemeringkat kredit alternatif, penyelenggara agregasi jasa keuangan serta pihak lain yang melakukan kegiatan terkait AKD dan mendapatkan ketetapan OJK sebagai penyelenggara IAKD.
Sebagai catatan, kebijakan anyar ini merupakan bentuk respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan. Sehingga pada akhirnya mendorong kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama. Termasuk pemegang saham pengendali, direksi dan juga dewan komisaris penyelenggara IAKD.
Sebelumnya, Korea Selatan pada tahun lalu sudah mengusulkan amandemen kebijakan untuk menyasar eksekutif kripto. Negeri Ginseng itu bakal mewajibkan setiap pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh perwakilan. Maupun eksekutif perusahaan harus melakukan laporan terlebih dulu ke Komisi Jasa Keuangan (FSC) untuk mendapatkan persetujuan.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
