Reserve Bank of India (RBI), bank sentral negara itu, kembali menegaskan dukungannya untuk kebijakan aset kripto yang condong pada pendekatan larangan.
RBI ingin melarang bank dan lembaga keuangan untuk memiliki eksposur apapun terhadap aset kripto maupun stablecoin yang diterbitkan secara pribadi.
Mengapa Bank Sentral India Condong pada Larangan Kripto
RBI sudah berulang kali memperingatkan tentang risiko aset kripto dan kini memaparkan kebijakan “leaning towards prohibition” atau “cenderung pada larangan,” ujar dokumen yang diperiksa Reuters minggu ini. RBI ingin aset digital dijauhkan dari sistem keuangan yang teregulasi. Para pejabat menjelaskan, tujuannya agar risiko penularan ke perbankan bisa diminimalisir.
Sikap ini menghidupkan kembali perdebatan yang pernah dimenangkan pengadilan pada 2018, ketika putusan pengadilan mencabut kebijakan yang sejatinya telah melarang transaksi kripto. Sejak itu, aset digital masih berada di zona abu-abu.
Saat ini, bank-bank India diizinkan untuk terlibat dengan aset kripto. Tapi, sebagian besar bank besar tetap menjauh setelah RBI berulang kali mengeluarkan pernyataan peringatan.
Kebijakan pencegahan ini mirip dengan pendekatan hati-hati yang diadopsi di beberapa negara, meski saat ini sebagian besar negara lebih memilih regulasi ketimbang isolasi.
Data pemerintah menyebut jumlah trader kripto di India hampir mencapai 39 juta orang. Mereka memegang sekitar US$2,1 miliar dalam bentuk aset digital pada akhir Mei, menurut perkiraan departemen pajak.
Ikuti kami di X untuk mendapatkan berita terbaru secara real-time
Stablecoin dan Perdagangan Luar Negeri Meningkatkan Risiko
RBI juga memperluas peringatannya pada stablecoin, yaitu token yang dipatok pada mata uang fiat. RBI menilai stablecoin berbasis mata uang asing bisa mengancam kedaulatan moneter. Sementara itu, token yang didukung rupee bisa mengurangi pendapatan pemerintah dari mata uang dan memicu ketidakstabilan saat terjadi tekanan pasar.
RBI juga menyampaikan bahwa penggunaan stablecoin bisa menyulitkan pelacakan dan pemungutan pajak dari keuntungan aset kripto, karena pengguna tidak perlu banyak menukar aset mereka ke mata uang fiat.
Selain itu, departemen pajak menyoroti exchange luar negeri dan wallet pribadi sebagai masalah dalam pelacakan transaksi. Kanal seperti ini membuat identitas pemilik manfaat semakin sulit diidentifikasi. Perdagangan peer-to-peer menggunakan rupee juga membuat pendapatan kena pajak lebih sulit dideteksi.
Kepatuhan masih rendah. Kurang dari seperempat dari 645.000 orang yang bertransaksi kripto selama tahun yang berakhir pada Maret 2023 melaporkannya dalam SPT. India mengenakan pajak atas keuntungan kripto sebesar 30% dan membebankan pajak 1% untuk setiap transaksi.
Bulan-bulan mendatang akan menentukan apakah pemerintah akan mengubah kecenderungan larangan dari RBI menjadi undang-undang atau membuat aset kripto tetap dalam ketidakjelasan.
Berlangganan kanal YouTube kami untuk menyaksikan wawasan dari para pemimpin industri dan jurnalis









