Pemerintah Nigeria baru saja melakukan pembaharuan aturan untuk industri kripto. Melalui Bank Sentral Nigeria (CBN), pemerintah setempat mulai mencabut pembatasan penggunaan rekening bank bagi entitas kripto. Kebijakan anyar ini diharapkan dapat membuat pertumbuhan yang signifikan bagi ekosistem aset digital.
Laporan dari media lokal menyebutkan bahwa pencabutan pembatasan akan membuat setiap entitas kripto menjadi lebih leluasa untuk melakukan kolaborasi dengan entitas perbankan maupun lembaga keuangan tradisional (TradFi) lainnya. Mulai dari proses pembukaan rekening bank ataupun bentuk kolaborasi lainnya, sudah bisa dilakukan secara terbatas oleh masing-masing perusahaan kripto.
Meski begitu, Bank Sentral Nigeria menekankan bahwa setiap bank tetap tidak diperbolehkan untuk menyimpan, memperdagangkan atau bertransaksi dalam mata uang virtual melalui rekeningnya.
Harus diakui, sikap terbaru lembaga moneter Nigeria itu menunjukkan perkembangan yang positif terhadap iklim aset digital di sana.
Pasalnya, sejak tahun 2021 lalu, Bank Sentral Nigeria sudah secara tegas melarang bank ataupun lembaga keuangan lainnya berhubungan dengan industri kripto. Kala itu, mereka yang sudah terlanjur menjalin hubungan diminta untuk segera menutup rekening dan menghentikan prosesnya dengan segera.
Kegagalan mematuhi aturan itu akan mendapatkan sanksi regulasi yang berat. Namun, hal tersebut mulai berubah. Melalui Surat Edaran yang dibagikan oleh CBN, disebutkan bahwa kondisi global menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengatur aktivitas penyedia layanan aset virtual (VASP), yang mencakup dunia kripto.
Laporan Reuters mengungkapkan bahwa dalam surat itu juga dijelaskan bagaimana bank dan lembaga keuangan harus membuka rekening, menyediakan rekening penyelesaian, serta menunjuk layanan penyeelsaian untuk menjadi saluran arus masuk valuta asing dan perdagangan bagi entitas yang bertransaksi kripto.
VASP Harus Dapat Persetujuan dari SEC Nigeria
Selain itu, pedoman baru pun mewajibkan VASP untuk mendapatkan lisensi dari Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Nigeria sebelum melakukan operasional. Mereka yang belum mengantongi restu dari regulator terkait tidak diizinkan untuk berhubungan dengan entitas keuangan manapun.
Pada November tahun lalu, SEC Nigeria dan Bank Sentral Nigeria sudah menetapkan definisi dari aset digital dan memisahkan aset kripto dalam operasionalnya. Hal itu sengaja dilakukan lantaran menurut SEC hanya aset digital yang benar-benar bisa melindungi investor.
Namun, satu bulan berselang, Komite Pasar Modal DPR Nigeria melangkah lebih jauh untuk mengesahkan Undang-Undang (UU) yang mengizinkan kehadiran mata uang digital. Salah satu anggota Komite, Babangida Ibrahim, mengatakan bahwa pihaknya akan segera meresmikan UU yang memungkinkan SEC mengakui kripto dan dana digital lainnya sebagai modal untuk investasi.
Upaya yang menjadi bagian dari reformasi pasar modal itu juga akan menentukan peran Bank Sentral Nigeria di ranah digital. Adapun usaha terbaru yang dilakukan Bank Sentral Nigeria dipercaya akan menjadi sinyal yang baik bagi masa depan industri kripto Nigeria.
Pakar Blockchain Anggap Larangan Belum Dicabut
Menariknya, pakar blockchain menyebutkan kebijakan terbaru yang diumumkan oleh Bank Sentral Nigeria tidak akan berpengaruh besar terhadap industri aset digital. Pasalnya, menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu, larangan kripto di Nigeria belum dicabut dan regulator tidak mengatakan sesuatu yang baru dari yang sudah dikatakan SEC sejak 2 tahun lalu.
“Saya masih tidak yakin mengapa semua orang menyebut ini adalah sebuah kemenangan,” jelas sumber tersebut
Sumber lainnya pun mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, pedoman tersebut tidaklah mencabut larangan pengoperasian mata uang kripto, melainkan hanya menunjukkan perubahan dalam bahasa tubuh bank sentral di negara itu.
Salah satu pendiri crypto exchange Busha, Laolu Samuel Biyi, menambahkan masih terdapat hal yang tidak jelas dari pedoman tersebut lantaran SEC juga mengecualikan pemain kecil sembari menyebutkan adanya biaya pendaftaran sebesar 30 juta naira dan 500 juta naira dalam bentuk modal disetor.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.