Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja membentuk komite khusus untuk memperkuat fungsi pengawasan regulator terhadap industri aset digital. Dalam keterangan resminya, pendirian komite ini diklaim sudah sesuai dengan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/Bappebti/Kep/01/2024 yang diundangkan pada 17 Januari lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa komite yang dinamakan sebagai Komite Aset Kripto itu menggabungkan beberapa unsur kewenangan. Ini termasuk Bappebti, kementerian, lembaga terkait, bursa aset kripto, dan lembaga kliring aset kripto .
Selain itu, Kasan menambahkan, asosiasi yang bergerak di bidang aset digital, akademisi, dan praktisi aset kripto juga turut bergabung sebagai anggota Komite Aset Kripto.
“Kehadiran Komite Aset Kripto merupakan implementasi dari Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, lembaga anyar ini akan memiliki fungsi sebagai dewan pertimbangan bagi Bappebti. Oleh karena itu, lembaga ini akan memberikan berbagai masukan dan nasihat terkait dengan kegiatan pengembangan maupun pembinaan di pasar fisik aset kripto.
Komite Juga Bertanggung Jawab terhadap Kelayakan Aset Kripto
Kehadiran komite baru ini dipercaya akan memperkuat ekosistem aset kripto di Indonesia. Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, komite tersebut juga bisa menjalankan fungsi untuk melakukan analisis terhadap laporan industri serta melakukan kajian dan evaluasi risiko perdagangan aset, termasuk menilai apakah suatu aset kripto layak untuk diperdagangkan.
“Berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan Bappebti untuk mengembangkan perdagangan aset kripto di tanah air dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan pelaku industri,” terang Olvy.
Sebelumnya, Bappebti juga mengaku bakal mengevaluasi penetapan pajak kripto. Hal itu sengaja dilakukan untuk mendongkrak kembali volume transaksi perdagangan aset digital. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyatakan perlunya upaya dari sisi perpajakan agar bisa menjaga peluang pertumbuhan aset kripto.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, transaksi aset kripto dikenakan tambahan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% dari nilai transaksi, ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dari setiap transaksi.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.