Kementerian Perdagangan Indonesia melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada hari Senin (15/8) mengumumkan bahwa mereka menghentikan penerbitan perizinan pendaftaran sebagai calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) atau lebih umum dikenal crypto exchange, dan tidak menerima pengajuan permohonan sebagai CPFAK.
Ada beberapa alasan mengapa Bappebti akhirnya mengambil keputusan untuk penghentian penerbitan tanda daftar sebagai CPFAK ini. Hal itu termasuk dalam rangka mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien, dan efektif dalam suasana persaingan yang sehat guna melindungi kepentingan semua pihak dalam perdagangan pasar fisik aset kripto.
Selain itu, keputusan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Bappebti kepada CPFAK dalam melakukan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia.
Sesuai Undang-undang yang Berlaku
Keputusan ini disebut telah sesuai dengan Pasal 6 huruf T dan penjelasan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Ketentuan tersebut berbunyi, “Bappebti berwenang, melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan ketentuan UU ini dan atau peraturan, antara lain mencegah pengaruh negatif kegiatan Perdagangan Berjangka bagi perekonomian nasional dan masyarakat”.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan penyempurnaan tata kelola kepada para CPFAK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sehingga penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di Indonesia menjadi salah satu sarana perdagangan ekonomi digital yang handal.
Selain itu, mencegah dampak negatif kegiatan Perdagangan Aset Kripto bagi perekonomian nasional dan masyarakat, dengan memprioritaskan pembentukan kelembagaan utama penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto sesuai dengan amanat Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Bappebti Pantau Kondisi Zipmex
Dalam kesempatan berbeda pada waktu yang sama, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, menyampaikan bawa Bappebti telah melakukan pemantauan secara intensif terhadap crypto exchange Zipmex Indonesia. Kemendag melalui Bappebti berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan integritas perdagangan fisik aset kripto.
“Pelanggan Zipmex Indonesia dapat melakukan penarikan (withdrawal) aset kripto yang terdapat pada trade wallet (fitur yang digunakan untuk bertransaksi) sejak 21 Juli 2022, pukul 18.00 WIB untuk beberapa jenis aset kripto. Kami memastikan komitmen Zipmex untuk menjamin keamanan dana. Konsumen harus terlindungi dan jangan sampai dirugikan,” jelas Jerry Sambuaga.
Menurut Wamendag, Zipmex Indonesia berkomitmen dan beriktikad baik menjamin keamanan dana maupun aset kripto pelanggannya. Selain itu, Bappebti juga akan terus memantau secara berkesinambungan terkait perkembangan kondisi terbaru dan tindak lanjut atas komitmen yang disampaikan Zipmex Indonesia.
Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menambahkan bahwa pihaknya sampai saat ini telah memberikan tanda daftar kepada 25 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Bappebti terus berkomitmen melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site (tidak langsung) dan on site (langsung).
Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti. Sementara, pengawasan on site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.
“Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih, saat ini banyak situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan,” terang Didid.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram Be[In]Crypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.