Belum lama ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis 851 aset kripto yang legal untuk perdagangan. Kondisi itu membuat beberapa crypto exchange melakukan penyesuaian dengan delisting sejumlah aset yang tidak masuk dalam daftar tersebut. Termasuk Bittime, salah satu platform kripto Indonesia itu sudah melakukan delisting terhadap sejumlah aset kripto.
Chief Marketing Offier (CMO) Bittime, Immanuel Giras Pasopati menjelaskan, pihaknya menghormati dan mendukung setiap kebijakan yang ditetapkan oleh regulator. Oleh karena itu, perusahaan telah mengambil langkah memberhentikan perdagangan untuk aset kripto yang tidak termasuk dalam daftar whitelist terbaru.
“Kami memahami pentingnya pembaruan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem aset kripto yang aman dan terstruktur di Indonesia. Untuk itu, kami telah menerapkan penyesuaian terkait daftar perdagangan aset kripto di Bittime,” ungkap Giras melalui keterangan resmi.
Bittime menjamin bahwa seluruh dana nasabah tetap aman dan mengimbau kepada para investor untuk segera melakukan penarikan hingga 30 hari. Setelah tanggal penghentian perdagangan aset.
33 Token di Delisting dari Bittime
Merujuk pada laman perusahaan, setidaknya terdapat 33 aset kripto yang terhapus dari platform Bittime. Adalah SuperFarm (SUPER), Zcash (ZEC), Maneki (MANEKI), Cuan.Swap.com (CUAN), zkSync (ZKS), LayerZero (ZRO), LandWolf (WOLF), zkLink (ZKL), CATS (CATS), RabBitcoin (RBTC), Luce (LUCE), Ethervista (VISTA), Memefi (MEMEFI) dan Comedian (BAN).
Selain itu, aset kripto seperti SHRUB (SHRUB), MAJOR, DOGEGOV, FRED, AI16Z, GOATS, TOMATO, PENGU, USUAL, APEPE, GRIFFAIN, GT, BIO, aixbt, ALCH, SONIC, KEKIUS, MILADYCULT dan FLOCK juga ikut masuk dalam daftar delisting token Bittime.
Perusahaan menyadari bahwa kebijakan tersebut bakal mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai pihak, mengingat saat ini industri kripto baru saja beralih pengaturan dan pengawasannya dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski demikian, Giras memastikan bahwa pihaknya bakal terus mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan berkelanjutan. Hal itu sesuai dengan komitmen perusahaan untuk selalu beroperasi sesuai dengan kerangka hukum yang ada di Indonesia.
“Kami juga berharap ke depan, setiap kebijakan yang muncul mampu melibatkan seluruh stakeholder sebelum ditetapkan. Hal ini kami yakini bisa membuat industri aset kripto tumbuh dengan lebih cepat,” pungkasnya.
Bagaimana pendapat Anda tentang langkah Bittime yang melakukan delisting sejumlah token, termasuk token populer seperti PENGU dan GOATS ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.