Sejak 1 Januari 2025, pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan pemberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Penyesuaian tarif pajak menurut Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto hanya menyasar barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN Barang mewah.
Merespons hal itu, sejumlah crypto exchange di tanah air mulai melakukan penyesuaian tarif pajak yang pada akhirnya memengaruhi keseluruhan biaya transaksi investor. Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan melalui keterangan resmi mengungkap, perusahaan mendukung penuh peraturan perjakan yang ada.
Meski demikian, dalam hematnya, ia berharap agar kripto bisa mendapatkan pengecualian dalam penetapan objek kena pajak di PPN. Hal itu bersandar pada sifat kripto yang sama dengan transaksi keuangan. Selain itu, di beberapa negara, PPN atas kripto juga tidak berlaku.
Lebih jauh menurut Oscar, jika hal itu berlaku, bakal mempercepat adopsi kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di Indonesia.
Tidak hanya itu, dengan hilangnya PPN atas kripto juga berpotensi mendongkrak pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final. Karena volume perdagangan aset kripto bisa tumbuh lebih besar ketimbang kondisi saat ini, seiring dengan berkurangnya beban biaya bagi pelaku pasar.
“Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif. Di banyak negara aset kripto tidak terkena PPN karena menjadi bagian dari transaksi keuangan. Kami berharap Indonesia juga bisa mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri ini,” jelas Oscar.
Indodax Lakukan Penyesuaian Tarif Pajak
Di sisi lain, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, Indodax mengaku tetap menyesuaikan penyesuaian tarif PPN. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.
Saat ini tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) menjadi 0,12% (1% x 12%) dari nilai transaksi.
Sementara untuk transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya perdagangan. Terkena tarif PPN efektif sebesar 11%, sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Sebagai catatan, pengenaan PPN atas biaya transaksi tersebut bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional.
“Sebagai pelaku industri, perusahaan memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait. Termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia. Sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi para pengguna,” pungkasnya.
Bagaimana pendapat Anda tentang harapan Indodax terkait pengecualian kripto dalam PPN ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.