Sebuah laporan mengonfirmasi bahwa Singapura telah memberikan lampu hijau untuk aturan baru yang memperketat pengawasan penyedia aset kripto.
Penyedia layanan aset virtual yang berada di Singapura (VASP) perlu memiliki lisensi, meski mereka hanya menjalankan bisnisnya di luar negeri. Entitas-entitas ini kini akan teregulasi di bawah panduan anti-money laundering (AML) dan counter-terrorism financing (CFT).
RUU Layanan Keuangan dan Pasar berbunyi, “Entitas yang menjalankan bisnis menyediakan layanan token digital (DT) di Singapura tunduk pada aturan saat ini terlepas di mana pun mereka didirikan. Meski demikian, penyedia layanan DT yang dibuat di Singapura namun tidak menyediakan layanan DT apapun di Singapura saat ini tidak teregulasi untuk AML/CFT.”
Adanya langkah ini bertujuan untuk menjaga reputasi negara tersebut dalam hal kejujuran keuangan, sebab mereka menjadi “tuan rumah” bagi banyak bisnis terkait kripto.
Selain itu, RUU itu juga memastikan bahwa ketentuan AML/CFT berlaku pada penyedia layanan token pembayaran digital, yang berada di bawah UU Layanan Pembayaran, sejalan dengan penyedia layanan DT. Dengan adanya RUU tersebut juga memberikan kekuatan lebih kepada Otoritas Moneter Singapura (MAS) terhadap sektor aset virtual.
Singapura Akan Berlakukan Denda
Singapura juga mengumumkan pemberlakuan denda lebih dari US$1 miliar sebagai bagian dari manajemen risiko teknologi (TRM). Artinya, institusi dapat dimintai pertanggungjawaban atas serangan siber yang serius atau gangguan pada layanan keuangan esensial.
Walau Negeri Singa tengah berupaya untuk memposisikan dirinya sebagai crypto hub skala global, namun MAS justru membuat kerangka regulasi yang lebih ketat.
Di bulan Januari, MAS menerbitkan panduan yang mengimbau agar masyarakat umum tidak terlibat jual beli aset kripto. Tidak lama setelahnya, DBS, bank terbesar di Singapura, menghentikan rencana mereka untuk memperluas layanan kripto bagi konsumen ritel.
Kendati demikian, terlepas dari adanya goncangan dari sisi regulasi, Singapura telah memberikan sejumlah izin bagi pemain industri kripto domestik maupun internasional. Termasuk di antaranya adalah Digital Treasures Center (DTC), Holdnaut, Paxos, dan Sygnum.
Menurut Ketua MAS, Tharman Shanmugaratnam, lembaga otoritas ini telah menerima lebih dari 580 aplikasi lisensi.
Sosok yang juga merangkap sebagai Menteri Senior dan Menteri Koordinator Bidang Kebijakan Sosial ini juga menyatakan bahwa sejauh ini ada 87 aplikasi yang telah disetujui. Sementara, 11 aplikasi sudah ditolak. Lalu, 147 aplikasi telah ditarik dan 170 aplikasi lain sedang dalam proses peninjauan.
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.