Chief Legal Officer (CLO) Ripple, Stuart Alderoty, pada hari Selasa (25/7) mengatakan bahwa putusan mengenai status aset kripto XRP bukan sebagai sekuritas (efek) dapat menjadi relevan dengan sejumlah kasus lain yang menjerat perusahaan kripto.
Dalam wawancara terbaru dengan TechCrunch, CLO Ripple memberikan komentar bagaimana keputusan di pengadilan dapat berdampak luas pada kasus lain seperti Coinbase dan Binance yang sama-sama digugat oleh SEC pada awal bulan Juni lalu.
“Dalam kasus Ripple vs SEC, kami memiliki pernyataan yang jelas bahwa perdagangan token digital, tidak membuat kontrak untuk investasi, dan karenanya tidak ada sekuritas. Saya pikir keputusan itu akan berlaku baik dalam kasus Coinbase, dan sama baiknya dalam kasus Binance,” terang Stuart Alderoty.
Sepanjang wawancara itu, dia menjelaskan bahwa putusan pada kasus Ripple vs SEC menemukan bahwa hubungan antara penjual dan pembeli adalah inti dari soal penjualan aset kripto dapat disebut sebagai sekuritas atau tidak.
Dia menegaskan bahwa SEC akan kalah jika mengeklaim aset digital adalah sekuritas. Dengan begitu, hal ini dapat bermakna SEC tidak memiliki yurisdiksi hukum atas perdagangan dan pertukaran aset digital.
“SEC seharusnya tidak terkejut ketika diberitahu bahwa jika sesuatu bukanlah sekuritas. Mereka harus meninggalkan percakapan [dalam industri kripto] karena mereka tidak memiliki peran lebih lanjut,” imbuh CLO Ripple itu.
Namun, menurut laporan Bank of America pada 21 Juli lalu, keputusan ringkasan pengadilan SEC vs Ripple tidak banyak membantu memperjelas situasi. Mereka menilai sangat penting hadirnya kerangka peraturan yang komprehensif untuk adopsi arus utama aset digital.
SEC Tidak Akan Berhenti Kejar Perusahaan Kripto
Terlepas dari pandangan optimis tentang keputusan ringkasan pengadilan, Stuart Alderoty mengatakan bahwa dia tidak percaya SEC akan mengakhiri upaya untuk mengatur industri kripto dengan penegakan hukum.
Khususnya tentang Ripple, dia mengakui bahwa SEC dapat mengambil tindakan lebih lanjut terkait penjualan institusional XRP. Namun, aspek itu diklaim tidak berkaitan dengan status XRP sebagai sekuritas.
Stuart Alderoty pun turut mengingatkan tentang potensi SEC menyoroti persoalan lain dalam kasus hukum melawan Ripple.
Masih dalam wawancara itu, ia menekankan bahwa investor kripto harus memiliki perlindungan, tetapi ada cara lain bagi para perusahaan kripto untuk terlibat dalam kepatuhan.
Dalam kesempatan ini, Alderoty pun menekankan pemisahan antara Ripple dan XRP. Dia menyatakan Ripple memang menggunakan XRP, tetapi tidak membuat atau menerbitkan token XRP.
Sebagai informasi, XRP Ledger adalah public blockchain dan native currency proyek ini adalah XRP. Situs web XRP Ledger menjelaskan bahwa Ripple adalah kontributor pada jaringan tersebut dan memiliki hak yang sama dengan kontributor lainnya.
Sekilas Kasus Ripple vs SEC
Ripple akhirnya mendapat kemenangan parsial dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS) menerima kekalahan parsial dalam pertarungan hukum untuk menentukan apakah perusahaan itu menjual XRP tanpa mendaftarkannya sebagai produk sekuritas. Sebab, SEC pada Desember 2020 menuduh Ripple mengumpulkan lebih dari US$1,3 miliar melalui penawaran sekuritas aset digital yang tidak terdaftar.
Keputusan ringkasan di pengadilan pada 13 Juli lalu akhirnya menyatakan bahwa aset kripto XRP itu sendiri belum tentu merupakan sekuritas.
“XRP, sebagai token digital, tidak dengan sendirinya merupakan kontrak, transaksi, atau skema, yang mewujudkan persyaratan kontrak investasi pada Howey Test. Sebaliknya, pengadilan memeriksa totalitas keadaan seputar berbagai transaksi dan skema yang dilakukan tergugat (Ripple) yang melibatkan penjualan dan pendistribusian XRP,” kata Hakim Analisa Torres.
XRP diputuskan bukan merupakan penawaran dan penjualan kontrak investasi yang tidak terdaftar lewat Penjualan Terprogram dan Pendistribusian Lainnya (seperti melalui crypto exchange dan algoritma).
Alasannya, tidak dapat secara definitif dibuktikan bahwa para investor spekulatif XRP memiliki harapan keuntungan yang masuk akal dari upaya wirausaha atau manajerial orang lain, dalam hal ini adalah Ripple. Adapun penjualan terprogram XRP menghasilkan sekitar US$757,6 juta.
Namun, Penjualan Institusional yang dilakukan oleh Ripple terkait XRP, senilai sekitar US$728,9 juta, merupakan penawaran dan penjualan kontrak investasi yang tidak terdaftar, dengan melanggar Undang-Undang (UU) Sekuritas AS. Alasannya, Ripple menemukan investor yang membeli XRP dengan harapan bahwa mereka akan mendapat untung dari pekerjaan Ripple.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.