Platform kripto berbasis syariah, Fasset bakal menawarkan inovasi terbaru di ruang kripto. Entitas asal Dubai itu rencananya bakal menawarkan layanan Crypto Zakat, yang memungkinkan investor Indonesia melakukan pembayaran zakat menggunakan aset kripto.
Sebagai catatan, operasionalisasi Fasset di tanah air bergerak di bawah PT Gerbang Aset Digital. Entitas tersebut telah mengantongi izin sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) sejak tahun 2023 lalu.
Kuat dugaan layanan tersebut sengaja dirilis untuk menjaring tingginya minat investor muslim di Indonesia. Mengingat negeri ini merupakan salah satu negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia.
Chief Executive Officer (CEO ) Fasset melalui laporan Antara, Mohammad Raafi Hossain mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan penjajakan kemitraan dengan salah satu lembaga amil zakat di Indonesia untuk mewujudkan rencana tersebut.
Meski tidak menyebutkan nama entitas tersebut, namun Raafi memastikan bahwa langkah yang akan dilakukan perusahaan kelak harus sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap harus memastikan bahwa semua langkah ini sesuai dengan regulasi di Indonesia,” jelasnya.
Indonesia Jadi Fokus Utama Pengembangan Bisnis
Dirinya juga menegaskan bahwa Fasset berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan pasar aset kripto di Indonesia. Menurutnya, Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia yang memiliki perkembangan pesat dalam geliat pasar investasi syariah.
Perusahaan mengaku siap untuk memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak. Termasuk pemerintah, komunitas dan juga lembaga keuangan untuk mendorong ekosistem aset kripto yang sehat dan transparan.
Oleh karena itu, Fasset tidak hanya menaruh fokus pada layanan investasi kripto berbasis syariah. Tetapi juga pada edukasi masyarakat terkait teknologi blockchain dan manfaatnya.
Sebagai catatan, pengembangan teknologi kripto untuk pembayaran zakat bukanlah hal baru di kancah global. Belum lama ini, Malaysia telah melakukan terobosan dengan memberikan izin penggunaan kripto untuk pembayaran zakat.
CEO Pusat Pungutan Zakat Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP), Datuk Abdul Hakim Amir Osman menyebut upaya tersebut merupakah salah satu cara untuk membimbing umat Islam tentang tanggung jawab zakat di era teknologi blockchain dan mata uang kripto.
Untuk memuluskan aksinya, PPZ-MAIWP telah menjalin kerja sama dengan Sharlife Sdn Bhd, yang bertindak sebagai agen pengumpul zakat mata uang kripto.
Bagaimana pendapat Anda tentang rencana Fasset untuk menawarkan inovasi dalam pembayaran zakat berbasis kripto di Indonesia ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.