Lihat lebih banyak

FDIC Soroti Ada Praktik Perbankan yang Tidak Sehat pada Cross River Bank

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • FDIC menyoroti ada praktik perbankan yang tidak aman atau tidak sehat pada Cross River Bank, yang notabene adalah bank ramah industri kripto.
  • Perintah tersebut meminta agar dewan Cross River Bank untuk meningkatkan pengawasan dan arahan manajemen, serta mengambil tindakan kolektif untuk memperbaiki praktik yang tidak aman dan mencegah pelanggan di masa mendatang.
  • Seorang juru bicara Cross River Bank mengatakan perintah dari FDIC adalah hasil tinjauan standar yang berkaitan dengan aspek proses pinjaman bank 2 tahun lalu atau sekitar tahun 2021.
  • promo

Federal Depository Insurance Corporation (FDIC), selaku lembaga penjamin simpanan di Amerika Serikat (AS), menyoroti ada praktik perbankan yang tidak aman atau tidak sehat pada Cross River Bank, yang notabene adalah bank ramah industri kripto.

Cross River Bank adalah bank regional New Jersey, AS, yang menawarkan layanan ke sejumlah perusahaan fintech seperti Affirm, Checkout.com, Stripe, serta perusahaan kripto seperti crypto exchange Coinbase hingga Circle yang merupakan penerbit stablecoin USD Coin (USDC).

Mereka menyediakan layanan perbankan, mulai dari pembayaran dan pinjaman hingga modal dan penerbitan kartu. Pada Maret 2022, bank ini mendapatkan suntikan investasi senilai US$620 juta yang dipimpin oleh Eldridge dan Andreessen Horowitz (a16z).

“FDIC mempertimbangkan masalah ini dan memutuskan bahwa mereka terlibat dalam perbankan yang tidak aman atau tidak sehat terkait dengan kepatuhannya terhadap undang-undang (UU) dan peraturan pinjaman yang adil yang berlaku, dengan gagal membangun dan memelihara pengendalian internal, sistem informasi, dan praktik peminjaman kredit yang hati-hati,” bunyi perintah persetujuan setebal 34 halaman itu.

Perintah persetujuan itu dikeluarkan FDIC pada 8 Maret dan dipublikasikan pada hari Jumat (28/4) kemarin. Adapun Cross River Bank tidak mengakui atau menyangkal tuduhan itu.

Diminta Tingkatkan Pengawasan

FDIC Regulator Kripto Perbankan

Perintah tersebut meminta agar dewan Cross River Bank untuk meningkatkan pengawasan dan arahan manajemen dan mengambil tindakan kolektif untuk memperbaiki praktik yang tidak aman dan mencegah pelanggan di masa mendatang.

Bank itu juga diminta untuk meninjau sistem informasi mereka, mengidentifikasi produk kredit baru, dan menyerahkan daftar pihak ketiga yang menawarkannya, di antara tugas-tugas lainnya.

Cross River Bank diharuskan untuk menyusun laporan kemajuan tertulis tentang tindakan yang diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap perintah itu.

Pengawasan Ketat setelah Krisis Bank di AS

Gilles Gade, pendiri, ketua, dan CEO dari Cross River Bank, mengakui pada minggu lalu bahwa pihaknya menghadapi pengawasan ketat setelah keruntuhan Silicon Valley Bank (SVB) di antara krisis bank AS yang termasuk menyeret nama bank ramah kripto seperti Silvergate Capital dan Signature Bank.

“Pengawasan regulasi terhadap bank secara umum semakin meningkat dan kejadian SVB hanya akan memperluas upaya tersebut dengan fokus khusus pada bank yang mendukung fintech,” jelas Gade.

Dia mengaku maklum mengapa ada pemeriksaan peraturan yang meninjau beberapa elemen bisnis perusahaannya secara berkelanjutan.

Jubir Cross River Bank: Perintah FDIC Tidak Terkait dengan Kripto

Seorang juru bicara Cross River Bank mengatakan perintah dari FDIC adalah hasil tinjauan standar yang berkaitan dengan aspek proses pinjaman bank 2 tahun lalu atau sekitar tahun 2021.

“Kami telah mengidentifikasi area untuk perbaikan sebelum pemeriksaan dan mengidentifikasi yang lain,” jelas pihak Cross River Bank.

Sejak saat itu, bank tersebut mengaku secara proaktif melakukan peningkatan yang signifikan pada pinjaman yang adil dan program lainnya, termasuk berinvestasi dalam teknologi dan karyawan.

“Saat ini, banyak peningkatan telah diselesaikan atau akan selesai dalam beberapa bulan mendatang,” kata juru bicara bank itu.

Mereka mengaku berdedikasi untuk bermitra dengan komunitas fintech dan menyebut dirinya sebagai model pinjaman yang transparan, patuh, adil, dan bertanggung jawab.

Bagi mereka, yang penting perintah dari FDIC tidak mengidentifikasi praktik diskriminatif atau apa pun yang mengharuskan Cross River Bank untuk memberikan kompensasi kepada konsumen atas kerugian. Lebih lanjut, perintah itu tidak membatasi kemitraan fintech mereka yang luas atau produk kredit yang saat ini mereka tawarkan dalam kemitraan.

“Kami tidak berharap hal ini akan berdampak signifikan pada lintasan pertumbuhan kami,” jelas pihak Cross River Bank.

Juru bicara bank itu mengklaim bahwa perintah dari FDIC tidak terkait dengan kripto atau bisnis pembayaran.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori