Lihat lebih banyak

Hakim Tolak SEC Ajukan Banding Terkait Kasus Ripple, Harga XRP Naik hampir 5%!

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Hakim Analisa Torres menolak upaya SEC Amerika Serikat untuk mengajukan banding terhadap putusannya dalam kasus melawan Ripple.
  • Dalam putusan pada hari Selasa (3/10), Hakim Analisa Torres mengatakan bahwa SEC telah gagal memenuhi aspek untuk menunjukkan bahwa ada masalah hukum atau ada alasan kuat untuk perbedaan pendapat terkait putusan hakim sebelumnya.
  • Meski demikian, keputusan terbaru dari hakim ini bukanlah kerugian total bagi SEC. Hakim menetapkan tanggal persidangan pada April 2024 untuk masalah lain yang masih memerlukan penyelesaian.
  • promo

Hakim Analisa Torres menolak upaya Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat (AS) untuk mengajukan banding terhadap putusannya dalam kasus melawan Ripple. Kabar ini sontak memberikan sentimen positif bagi pergerakan harga XRP.

Dalam putusan pada hari Selasa (3/10), Hakim Analisa Torres mengatakan bahwa SEC telah gagal memenuhi aspek untuk menunjukkan bahwa ada masalah hukum atau ada alasan kuat untuk perbedaan pendapat terkait putusan hakim sebelumnya.

Meski demikian, keputusan terbaru dari hakim ini bukanlah kerugian total bagi SEC. Hakim menetapkan tanggal persidangan pada April 2024 untuk masalah lain yang masih memerlukan penyelesaian.

SEC mungkin masih mencoba mengajukan banding atas keseluruhan kasus setelahnya.

Terkait kabar ini, harga XRP, aset kripto yang terseret dalam kasus SEC vs Ripple, naik sekitar 4,9% dalam 24 jam terakhir. Sementara itu, jika kita ukur dalam time frame 7 hari terakhir, harga XRP sudah menguat sekitar 7,7%.

Pergerakan harga XRP dalam 24 jam terakhir | Sumber: CoinGecko

Aset Kripto XRP Bukan Sekuritas

Sebagai informasi, Ripple, merupakan perusahaan yang terkait erat dengan proyek cryptocurrency XRP. SEC pada Desember 2020 menuduh Ripple secara ilegal menjual XRP tanpa mendaftarkannya sebagai produk sekuritas (efek). Ripple dituduh mengumpulkan lebih dari US$1,3 miliar melalui penawaran sekuritas aset digital yang tidak terdaftar.

Pada 13 Juli lalu, hakim di Pengadilan Distrik Selatan New York menerbitkan ‘keputusan ringkasan‘ bahwa Penjualan Terprogram Ripple dan Pendistribusian Lainnya terkait XRP (melalui crypto exchange dan algoritma) bukan merupakan penawaran dan penjualan kontrak investasi.

Alasannya, SEC tidak dapat secara definitif mengatakan bahwa para investor spekulatif XRP memiliki harapan keuntungan yang masuk akal untuk diperoleh dari upaya wirausaha atau manajerial orang lain, dalam hal ini adalah Ripple. Adapun penjualan terprogram XRP menghasilkan sekitar US$757,6 juta.

Namun, Penjualan Institusional yang dilakukan oleh Ripple terkait XRP, senilai sekitar US$728,9 juta, merupakan penawaran dan penjualan kontrak investasi yang tidak terdaftar, yang melanggar Bagian 5 dari Undang-Undang (UU) Sekuritas. Alasannya, Ripple menemukan investor yang membeli XRP dengan harapan bahwa mereka akan mendapat untung dari pekerjaan Ripple.

Adapun Hakim terkait kasus Ripple vs SEC, Analisa Torres, berpendapat bahwa XRP itu sendiri bukanlah sekuritas, tetapi transaksi dan skema seputar perdagangan atas aset kripto itu perlu didiskusikan.

“XRP, sebagai token digital, tidak dengan sendirinya merupakan kontrak, transaksi, atau skema, yang mewujudkan persyaratan kontrak investasi pada Howey Test. Sebaliknya, pengadilan memeriksa totalitas keadaan seputar berbagai transaksi dan skema yang dilakukan tergugat (Ripple) yang melibatkan penjualan dan pendistribusian XRP,” kata Hakim Analisa Torres.

Kasus SEC vs Ripple Berdampak ke Entitas Kripto Lainnya

Putusan Hakim Analisa Torres membuat Ripple akhirnya mendapat kemenangan parsial dan SEC mendapat kekalahan parsial.

Terkait putusan itu, SEC pada 9 Agustus lalu secara resmi mengatakan bahwa mereka menentang kekalahan parsial terkait status aset kripto XRP.

SEC mengatakan bahwa mereka akan mengajukan banding terkait putusan XRP bukanlah sekuritas saat dijual ke masyarakat umum. SEC mengatakan bahwa peninjauan diperlukan.

SEC menggarisbawahi bahwa keputusan Hakim Analisa Torres memiliki konsekuensi terhadap upaya penegakan UU Sekuritas yang penting lainnya, termasuk yang diajukan terhadap Coinbase.

Tidak hanya itu, SEC turut mengatakan banding ini dapat memengaruhi gugatan mereka yang menuduh Binance dan Changpeng ‘CZ’ Zhao, hingga Justin Sun, melanggar UU sekuritas.

Pada 25 Juli lalu, Chief Legal Officer (CLO) Ripple, Stuart Alderoty, mengatakan bahwa putusan mengenai status aset kripto XRP bukan sebagai sekuritas dapat menjadi relevan dengan sejumlah kasus lain yang menjerat perusahaan kripto.

“Dalam kasus Ripple vs SEC, kami memiliki pernyataan yang jelas bahwa perdagangan token digital, tidak membuat kontrak untuk investasi, dan karenanya tidak ada sekuritas. Saya pikir keputusan itu akan berlaku baik dalam kasus Coinbase, dan sama baiknya dalam kasus Binance,” terang Stuart Alderoty.

Bagaimana pendapat Anda tentang penolakan hakim atas pengajuan banding SEC untuk kasus melawan Ripple? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori