Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penyesuaian tarif pajak atas transaksi kripto di Indonesia mendapatkan tanggapan positif dari pelaku usaha. Langkah strategis itu sengaja dilakukan lantaran kelas aset baru tersebut saat ini sudah masuk dalam kategori aset keuangan digital, bukan lagi komoditas.
Chairman Indodax, Oscar Darmawan menjelaskan kepada BeInCrypto bahwa pihaknya menyambut baik inisiatif DJP untuk melakukan finalisasi aturan pajak. Hal itu sejalan dengan perubahan status aset kripto menjadi instrumen keuangan.
Menurutnya, upaya tersebut akan menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum serta menciptakan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan industri yang dinamis.
“Sebelumnya aset kripto memang dikategorikan sebagai komoditas dan ada di bawah pengaturan Bappebti. Ketika itu ketentuan pajak mengacu pada PMK Nomor 68 Tahun 2022,” jelas Oscar.
SponsoredAturan tersebut menyebut bahwa transaksi aset kripto melalui exchange yang terdaftar dikenakan PPN 0,11% dan PPh Final 0,1%. Kebijakan tersebut lanjut Oscar telah berjalan sejak Mei 2022 dan sampai dengan kuartal perdana tahun ini, industri kripto sudah memberikan sumbangsih pada negara dengan setoran pajak senilai Rp1,2 triliun.
Status Berubah, Implikasi Pajak Kripto Harus Sesuai
Nah berubahnya status aset kripto menjadi instrumen keuangan, lanjut Oscar membawa implikasi pajak yang harus mendapat penyesuaian.
“Penyesuaian itu idealnya berlangsung dengan prinsip keseimbangan. Di satu sisi mengoptimalkan penerimaan negara. Namun di sisi lain menjaga daya saing industri agar tidak membebani investor secara berlebihan,” tambah Oscar.
Dirinya berharap DJP bisa terus melibatkan para pelaku industri dalam proses penyusunan aturan. Tujuannya adalah agar output kebijakan selaras dengan praktik pasar, memberikan perlindungan konsumen, dan mendukung ekosistem kripto yang sehat.
Oscar optimistis, melalui regulasi yang tepat, Indonesia berpeluang besar menjadi salah satu pusat inovasi aset digital di Asia Tenggara.
Sebelumnya, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana berharap agar kripto juga bisa mendapat perlakuan yang sama dengan produk keuangan lain dan bebas dari PPN.
Terlepas dari hal itu, pengelompokan kripto sebagai instrumen finansial juga akan membuka ruang pengenaan jenis pajak baru. Khususnya yang berlaku dalam sektor jasa keuangan. Hal itu bisa mencakup perlakuan perpajakan atas aktivitas investasi kripto terstruktur. Kemudian pengelolaan portofolio berbasis aset digital dan layanan kripto lainnya, seperti derivatif kripto.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!