Trusted

Breaking News Ini Kata OJK Terkait Pengembangan Kripto Syariah

3 mins
Diperbarui oleh Adi Wiratno
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • OJK mengaku terbuka terhadap rencana pengembangan ekosistem kripto syariah, namun prosesnya belum bisa dipastikan kapan akan mulai masuk kajian.
  • Menurut MUI, kripto dianggap sesuai dengan syariat dan halal sepanjang memiliki underlying aset, memiliki manfaat dan juga tidak mengandung gharar.
  • Aturan memungkinkan hadirnya produk token yang memiliki underlying aset yang memiliki prinsip syariah.
  • promo

Jelang beralihnya pengawasan dan pengaturan industri kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator utama di industri jasa keuangan itu terus melakukan kajian untuk menentukan langkah terbaik dalam menjaga pertumbuhan kelas aset baru tersebut. Salah satunya adalah dengan mengembangkan ekosistem kripto syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, pihaknya terbuka terhadap opsi pengembangan tersebut. Bahkan menurutnya, saat ini sudah terdapat asosiasi yang secara khusus memayungi hal tersebut, yakni Asosiasi Aset Kripto Syariah.

Menurut Hasan, Ia sudah menerima proposisi untuk ikut mengembangkan secara bersama-sama penerapan prinsip syariah di dalam instrumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

“Praktiknya secara global atau regional, itu adalah hal yang biasa. Artinya, lumrah terjadi untuk menghadirkan aset kripto yang memenuhi prinsip syariah,” jelas Hasan.

Nah hal itu sebenarnya menjadi menarik, karena sejatinya dalam kacamata syariah di Indonesia, aset kripto sendiri memiliki beberapa cara pandang.

Beberapa penggunaan kripto ada yang masuk dalam kategori halal. Namun ada juga sejumlah kripto lain yang masuk dalam klasifikasi haram, lantaran kental dengan gharar. Jika mengacu pada keputusan Ijtima Ulama yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penggunaan kripto dianggap sah untuk diperjualbelikan sepanjang memenuhi syarat sebagai sil’ah, memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas.

Sedangkan, mata uang kripto yang masuk dalam kategori haram adalah aset yang tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i. Yakni tidak memiliki wujud fisik, tidak memiliki nilai, tidak diketahui jumlahnya secara pasti serta mengandung gharar, dharar juga qimar.

Memungkinkan Hadirnya Token yang Memiliki Underlying Aset Sesuai Syariah

Hasan menambahkan, di dalam UU P2SK tertulis bahwa terbuka kemungkinan bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), termasuk aset kripto untuk menghadirkan bentuk produk, layanan, model bisnis, mekanisme dan inovasi baru yang memenuhi prinsip syariah.

Meskipun belum memberikan garis waktu yang jelas kapan produk tersebut akan masuk pengkajian. Tetapi yang jelas OJK akan menggandeng Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Juga pelaku pasar yang memiliki preferensi untuk menghadirkan layanan berbasis prinsip syariah dalam prosesnya.

“Untuk pernyataan prinsip syariah di Indonesia ada di DSN MUI, jadi nanti akan dilakukan bersama-sama,” tambah Hasan.

Lantaran model bisnis maupun layanan tersebut belum pernah ada di Indonesia, pihaknya akan melakukan uij coba di sandbox. Saat ini, produk tokenisasi yang memiliki underlying aset fisik seperti emas sudah mulai masuk sandbox. Jika berhasil lanjut Hasan, bukan tidak mungkin ke depannya juga akan hadir penerbitan token berbasis underlying aset fisik yang memenuhi prinsip syariah.

Pelaku Usaha Sambut Positif

Merespons hal itu, salah satu pelaku pasar, Bittime memandang positif terhadap potensi hadirnya ekosistem kripto syariah di Indonesia. Chief Marketing Officer (CMO) perusahaan, Immanuel Giras Pasopati mengatakan melalui regulasi yang tepat, pengembangan aset digital berbasis syariah bisa menjadi modal utama bagi Indonesia untuk mengakselerasi pertumbuhan industri kripto.

Pasalnya, sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Negeri ini sudah memiliki modal untuk menjadi pemain utama di sektor keuangan syariah.

“Saat ini di global, sudah ada token yang mengeklaim memiliki prinsip syariah di dalam proyeknya. Selain itu, beberapa exchange global juga sudah mulai menghadirkan akun syariah di platform. Tujuannya untuk mengakomodasi trader muslim yang memiliki minat terhadap kripto,” tutur Giras.

Giras menambahkan, pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan bermacam opsi diversifikasi aset. Dimana aset kripto berbasis syariah juga menjadi salah satu produk yang mendapatkan minat terbanyak.

“Sebelumnya kami telah melakukan listing aset kripto global berbasis syariah. Kami selalu terbuka dengan aset kripto berbasis syariah lainnya yang ingin bekerja sama dengan Bittime demi memajukan ekosistem Web3 Indonesia,” jelasnya.

Bagaimana pendapat Anda tentang rencana pengembangan ekosistem kripto syariah ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Januari 2025
Platform kripto terbaik di Indonesia | Januari 2025
Platform kripto terbaik di Indonesia | Januari 2025

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

adi-wiratno.jpeg
Adi Wiratno
Adi adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 9 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori