Pandangan yang menyebutkan bahwa wilayah Asia akan menjadi pusat kripto dunia tampaknya benar. Karena secara perlahan tapi pasti, beberapa negara yang ada di area tersebut terus melakukan pembaruan untuk bisa mengakomodir kebutuhan industri guna terus berkembang.
Langkah terbaru datang dari Jepang. Komisi Jasa Keuangan (FSA) Jepang baru saja merilis amandemen rancangan aturan (RUU) yang terkait dengan stablecoin dan juga broker kripto. Membuatnya menjadi salah satu negara di Asia yang ramah terhadap kripto.
Laporan FSA menyebutkan, perubahan sebagian undang-undang jasa pembayaran itu dilakukan sebagai bentuk respons terhadap digitalisasi keuangan. Serta dalam rangka mendorong inovasi dan menjamin perlindungan pengguna.
Salah satu klausul yang termaktub dalam revisi aturan tersebut adalah perihal dukungan aset stablecoin. Dari yang sebelumnya hanya diperbolehkan menggunakan kas yang tersimpan di giro, diusulkan untuk bisa menggunakan agunan lain jangka pendek maupun deposito berjangka tetap, hingga 50%.
“Dukungan bisa menggunakan obligasi pemerintah Jepang dan AS, dengan jatuh tempo atau sisa jatuh tempo 3 bulan atau kurang,” jelas laporan.
Melalui kombinasi tersebut, pemerintah Jepang percaya hal itu bisa memperkuat daya saing. Karena negara lain juga sudah mengadopsi kebijakan yang sama.
Aturan Broker Kripto
Sedangkan untuk broker kripto, akan dianggap sebagai sektor bisnis baru, yakni bisnis perantara. Hal itu dipercaya akan memberikan angin segar tersendiri bagi kelangsungan bisnis broker aset digital Jepang.
Karena sebelumnya, setiap pendirian bisnis brokerage kripto, menggunakan aturan yang sama dengan crypto exchange. Membuatnya sulit beroperasi di Negeri Matahari Terbit itu.
“Menetapkan regulasi yang tepat kepada entitas yang hanya bertindak sebagai perantara, akan memudahkan mereka dalam menyediakan layanan,” ungkap Laporan.
Sedangkan bisnis kasino online yang melibatkan aktivitas pengiriman uang ilegal, akan masuk klasifikasi sebagai bisnis yang tidak terdaftar.
Pembaruan ini menjadi titik terang tersendiri bagi kelangsungan bisnis aset digital di Jepang. Karena sebelumnya FSA juga sudah memperlihatkan sikap untuk melonggarkan aturan terhadap kelas aset baru tersebut.
Awal bulan lalu, FSA menimbang untuk mencabut larangan ETF Bitcoin dan mengurangi beban pajak bagi investor kripto. Usulan itu bertujuan untuk mengklasifikasikan ulang mata uang kripto sebagai produk keuangan yang mirip dengan sekuritas.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto.
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
