Raksasa teknologi Apple kembali menghadapi gugatan monopoli pasar dari penggunanya. Kali ini, kelompok yang merupakan konsumen platform berbasis kripto, Venmo dan Cash App, mengajukan gugatan class action lantaran aturan yang dibuat Apple membuat mereka harus membayar biaya lebih mahal.
Laporan Reuters menyebutkan gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik California, Amerika Serikat (AS), itu menuduh Apple telah menandatangani perjanjian anti-persaingan dengan Venmo dan Cash App untuk membatasi penggunaan teknologi kripto.
Padahal, kedua platform tersebut selama ini digunakan untuk pembayaran kripto secara peer-to-peer (P2P) oleh konsumen. Dengan adanya kebijakan tersebut, para penggugat mengeluh adanya pembengkakan biaya yang terjadi secara cepat.
“Perjanjian yang dibuat Apple membuat persaingan fitur antar platform menjadi terbatas, karena teknologi terdesentralisasi kripto dilarang untuk digunakan di platform yang akan datang maupun yang sudah ada [di Apple],” bunyi gugatan itu.
Hal itu pada akhirnya membuat Apple, Venmo, dan Cash App, menaikkan biaya layanan dan transaksi tanpa melakukan komparasi terhadap besaran biaya yang ada di pasaran. Selain itu, penggugat juga menuduh Apple menggunakan pembatasan teknologi dan kontrak yang mencakup ekslusifitas App Store yang diterapkan oleh hardware dan pembatasan kontrak pada web browser.
Tuntut Ganti Rugi Biaya 3 Kali Lipat
Atas tindakan itu, para penggugat menuntut pengembalian dana atas biaya yang berlebihan yang harus mereka bayarkan sebanyak 3 kali lipat. Selain itu, penggugat meminta agar pengadilan bisa memerintahkan Apple untuk melakukan divestasi atas bisnis Apple Cash yang selama ini dianggap menjadi biang keladi dalam adanya pembatasan aplikasi P2P kripto.
“Dalam beberapa tahun terakhir, Apple Cash, Venmo, dan Cash App terus meningkatkan transaksi dan biaya layanan yang hampir sama tanpa harus kehilangan pangsa pasar. Selain itu, tidak ada pendatang baru yang ikut serta membatasi harga,” tulis laporan pengadilan.
Aksi ini menambah panjang drama hubungan antara Apple dengan industri kripto. Pada tahun lalu, Apple sempat membatasi kehadiran aplikasi pihak ketiga, termasuk yang terkait kripto untuk bisa masuk ke dalam daftar App Store.
Namun, sikap Apple kemudian mulai berubah hingga akhirnya mengizinkan aplikasi crypto wallet milik Uniswap Labs agar bisa hadir sebagai aplikasi resmi di iOS pada bulan April kemarin.
- Baca juga: Pasar Masih Bergejolak, Apple dan Goldman Sachs Dilaporkan Tunda Peluncuran Platform Perdagangan
Epic Games Juga Ajukan Gugatan Anti-Monopoli Apple
Epic Games, pengembang game Fortnite, sebelumnya pun sudah mengajukan tuduhan yang sama terhadap Apple. Proses yang sudah berlangsung sejak beberapa tahun itu meminta agar pemilik merek iPhone dan iPad ini mengubah aturan yang ada di App Store. Poin utamanya aar tidak membebankan komisi hingga 30% untuk pembayaran aplikasi di iOS.
Meskipun dalam perjalanannya Epic Game harus menerima kekalahan di persidangan, tetapi hakim memutuskan bahwa praktik Apple yang melarang pengembang software untuk menginformasikan ke pelanggan terkait metode pembayaran alternatif melanggar undang-undang (UU) persaingan tidak sehat di California.
Dalam putusan itu, hakim turut memerintahkan Apple untuk mengubah aturan bagi semua pengembang di App Store AS. Hal itu dipertegas saat pengadilan banding memutuskan bahwa perintah itu ditangguhkan sampai Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak atau mendengarkan kasusnya.
Memasuki bulan September kemarin, Apple kembali menunjukkan perlawanannya dan memohon agar Mahkamah Agung membatalkan perintah tersebut.
“Pendekatan yang digunakan berpotensi menghilangkan batasan konstitusional pada kewenangan pengadilan federal lain, kecuali dikoreksi oleh Pengadilan ini (MA). Perintah pengadilan yang lebih rendah melanggar konstitusi AS karena melanggar kewenangan hakim federal AS,” tegas pihak Apple.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.