Parlemen Korea Selatan telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pengguna Aset Virtual untuk melakukan kodifikasi aturan yang bisa mencegah insiden seperti keruntuhan Terra (LUNA).
Sesuai dengan namanya, legislasi baru ini dipersiapkan untuk melindungi para investor, serta mengatasi manipulasi pasar dan praktik perdagangan yang tidak adil.
Dalam legislasi ini, kripto akan berada di bawah pengawasan Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan, yang bakal mengawasi penyedia layanan kripto. Salah satu entitas kripto yang akan masuk di bawah pengawasan lembaga regulator ini adalah exchange dan kustodian.
Di bawah aturan baru tersebut, perusahaan aset digital wajib mengansuransikan dana pelanggan, menyimpan modal cadangan dalam persentase tertentu yang sudah ditentukan, dan menyimpan catatan yang diperlukan.
- Baca Juga: Duel Sengit Hong Kong vs. Singapura untuk Jadi Crypto Hub Asia, Siapa yang Lebih Tangguh?
Korea Selatan Ingin Lindungi Investor dengan RUU Kripto Baru
Aturan ini datang di tengah aksi Haru, platform kripto asal Korea Selatan, dan klien Delio menghentikan penarikan sementara di bulan Juni. Penghentian penarikan itu berlangsung setelah salah satu penyedia layanan Haru melanggar perjanjiannya. Tak berhenti di sana, Haru kemudian melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 100 orang karyawannya sebagai upaya mengurangi risiko, karena klien yang tidak bisa melakukan penarikan dana mulai melancarkan tindakan hukum.
Ketua Komite Kebijakan Nasional Korea Selatan, Back Hye-run, mengatakan bahwa RUU kripto Korea Selatan pertama-tama akan berfokus pada perlindungan investor. Undang-undang pasar modal yang sudah ada masih akan tetap mencakup Bitcoin dan aset lainnya.
Secara kritis, Korea Selatan ingin memperkuat posisinya untuk berkompetisi dengan Hong Kong sebagai crypto hub di Asia. Hong Kong sendiri memang sudah menerapkan regulasi kriptonya per awal bulan ini. Meskipun ketat, namun aturan aset digital baru Hong Kong memberikan basis kuat bagi para perusahaan untuk beroperasi di wilayahnya.
Melihat langkah pemerintah Korea Selatan maupun Hong Kong, tak heran jika akhirnya beberapa figur ternama dalam dunia kripto pun menjadi optimis terhadap perkembangan industri ini di wilayah tersebut. Salah satunya adalah Cameron Winklevoss, co-founder crypto exchange Gemini, yang memprediksi bahwa Asia akan memimpin bull market berikutnya.
Pemerintah Korea Selatan Masih Incar Ekstradisi Do Kwon
Di sisi lain, pemerintah Korea Selatan masih harus berurusan dengan kasus keruntuhan proyek Terra. Jaksa Korea Selatan meyakini bahwa Do Kwon, co-founder Terra, menipu para investor. Oleh karena itu, jaksa setempat menginginkan agar Kwon diekstradisi dari Montenegro.
Sebagaimana kita ketahui, ekosistem Terra terdiri dari algorithmic stablecoin TerraUSD (UST) dan koin LUNA sebagai sister coin. Do Kwon menciptakan kedua aset kripto tersebut dan menggadang-gadangnya sebagai holy grail menuju kebebasan finansial.
Sesuai namanya, UST bisa mempertahankan patokan nilai 1:1 terhadap dolar AS berkat algoritma yang dikembangkan untuk minting dan burning LUNA ketika TerraUSD berada di bawah atau di atas US$1.
Dalam perkembangan terbaru, saat ini, Do Kwon mendapatkan hukuman empat bulan penjara di Montenegro atas tuduhan pemalsuan paspor.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.