Trusted

Uni Eropa Sepakati Aturan Anti Pencucian Uang, Kripto Masuk dalam Garis Bidik

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Uni Eropa sepakat untuk menerapkan aturan anti pencucian uang bagi seluruh industri jasa keuangan, termasuk kripto.
  • Dewan Uni Eropa mengatakan dalam perjanjian sementara, regulator bisa memaksa seluruh penyedia layanan aset kripto (CASP) untuk melakukan uji tuntas terhadap pelanggannya.
  • Sebelumnya, Otoritas Perbankan Eropa (EBA) juga sudah memasukkan perusahaan kripto ke dalam cakupan pengawasannya.
  • promo

Uni Eropa pada Kamis (18/1) kemarin telah sepakat untuk menerapkan aturan baru dalam mengatasi tindak pencucian uang di wilayahnya. Regulasi tersebut juga memuat tentang pengawasan komprehensif bagi seluruh industri jasa keuangan, termasuk entitas kripto maupun perusahaan lain yang menerima aset digital.

Meskipun implementasinya masih harus mendapatkan persetujuan formal dari negara yang ada di Uni Eropa dan parlemen sebelum akhirnya menjadi undang-undang, namun persetujuan yang diberikan menandakan adanya kesepahaman untuk bersama-sama menghadang kegiatan keuangan gelap.

Selain itu, kesepakatan ini juga akan membuat aturan yang ditetapkan tidak lagi terfraksionasi. Setiap negara yang ada di bawah naungan Uni Eropa akan mengikuti satu pedoman yang sama, sehingga koordinasi lintas batas bisa berjalan dengan lebih maksimal.

Melalui keterangan resmi, Dewan Uni Eropa mengatakan dalam perjanjian sementara, regulator bisa memaksa seluruh penyedia layanan aset kripto (CASP) untuk melakukan uji tuntas terhadap pelanggannya. Lewat mekanisme tersebut, masing-masing entitas harus bisa melakukan verifikasi fakta dan informasi tentang pelanggannya, melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, serta mengetahui apakah pelanggannya masuk dalam daftar sanksi global atau tidak.

“Berdasarkan perjanjian, penyedia layanan aset kripto juga diwajibkan untuk menerapkan uji tuntas bagi setiap transaksi senilai 1.000 euro atau lebih. Hal itu menambahkan langkah untuk memitigasi risiko sehubungan dengan transaksi dengan wallet yang dihosting sendiri.”

Lebih lanjut, dijelaskan dalam kesepakatan itu, Dewan dan Parlemen Uni Eropa juga memperkenalkan langkah khusus untuk melakukan peningkatan uji tuntas dalam hubungan koresponden lintas batas bagi penyedia layanan aset kripto.

Penjual Emas dan Kendaraan Mewah Juga Tunduk pada Aturan Baru

Perjanjian itu tidak hanya memasukkan entitas maupun investor kripto ke dalam garis bidik. Pedagang barang-barang mewah; termasuk logam dan batu mulia, serta kendaraan mewah dan karya seni, juga diwajibkan melakukan uji tuntas pada pelanggannya. Mereka turut diminta untuk melaporkan transaksi mencurigakan, terutama jika terdapat transaksi dari individu dengan profil kekayaan sangat tinggi.

Bagi siapa saja yang tidak menjalankan perintah tersebut, akan dianggap sebagai faktor yang memberatkan rezim dan bakal menerima sanksi.

Tidak hanya itu, setiap entitas yang diwajibkan juga harus membatasi transaksi tunai yang dilakukan pelanggannya sebesar 10 ribu euro. Hal itu bertujuan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dalam mengaburkan dana rampasannya.

Salah seorang anggota parlemen, Eero Heinaluoma, menyambut baik perjanjian tersebut. Menurutnya, kesepakatan itu akan mempersempit oligarki dan penjahat yang bersembunyi di 27 negara yang ada di Uni Eropa.

“Ini adalah hari yang baik bagi warga negara dan dunia usaha yang ada di Uni Eropa, namun hari yang buruk bagi oligarki dan teroris.”

Eero Heinaluoma, anggota parlemen Uni Eropa

Selain itu, Reuters melaporkan bahwa Otoritas Anti Pencucian Uang (AMLA) juga bisa ikut melakukan intervensi, apabila ditemukan adanya yurisdiksi yang lambat dalam menangani aktivitas gelap.

Uni Eropa Bakal Semakin Ketat terhadap Industri Kripto

Berbagai upaya yang dilakukan Uni Eropa dipercaya bakal membuat ruang gerak sektor kripto semakin sempit. Namun, di sisi lain, industri ini menjadi lebih teregulasi di Benua Biru.

Sebelumnya, Otoritas Perbankan Eropa (EBA) juga sudah memasukkan perusahaan kripto ke dalam cakupan pengawasannya.

Otoritas Perbankan Eropa menyatakan penyedia layanan aset kripto juga harus tunduk pada aturan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme yang selama ini hanya berlaku pada lembaga perbankan.

Masing-masing entitas juga diwajibkan melakukan penyesuaian langkah guna memberantas kejahatan di industri keuangan, termasuk menggunakan alat analisis berbasis blockchain untuk menelusuri jejak.

Bagaimana pendapat Anda tentang masuknya kripto dalam cakupan aturan pencucian uang baru di Uni Eropa? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori