Lihat lebih banyak

Breaking News Crypto Exchange KuCoin Dituduh Langgar UU Anti Pencucian Uang di AS

2 mins
Diperbarui oleh Ahmad Rifai
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Crypto exchange KuCoin dan 2 pendirinya dituduh melanggar UU Anti Pencucian Uang di Amerika Serikat.
  • Salah satu crypto exchange terpopuler itu didakwa melanggar sejumlah aturan di Negeri Paman Sam.
  • KuCoin harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di AS karena dinilai melayani pelanggan di negara itu.
  • promo

Crypto exchange KuCoin dan 2 pendirinya, Chun Gan dan Ke Tang, pada hari Selasa (26/3) dituduh melanggar Undang-Undang (UU) Anti Pencucian Uang Amerika Serikat (AS).

Damian Williams, Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, mengumumkan pembukaan dakwaan terhadap KuCoin dan 2 pendirinya karena berkonspirasi menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin dan berkonspirasi melanggar UU Kerahasian Bank dengan sengaja tidak menjalankan program anti-pencucian uang (AML) yang memadai yang dirancang untuk mencegah KuCoin digunakan untuk aktivitas pencucian uang dan pendanaan teroris.

Kemudian, para terdakwa dituduh gagal mempertahankan prosedur yang wajar untuk memverifikasi identitas pelanggan, serta gagal mengajukan laporan aktivitas yang mencurigakan.

KuCoin juga didakwa menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin dan pelanggaran substantif terhadap UU Kerahasiaan Bank.

Tidak hanya itu, KuCoin turut melanggar UU Pertukaran Komoditas dan Peraturan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) AS.

Dakwaan menyebut KuCoin yang didirikan pada September 2017 tumbuh dengan melayani lebih dari 30 juta pelanggan. KuCoin hingga Juli 2023 dinilai tidak mengharuskan pelanggan untuk memberikan informasi identitas apa pun.

Adapun pihak Jaksa AS menyebut bahwa 2 pendiri KuCoin yang merupakan warga negara Cina saat ini masih berstatus buron.

Merespon hal ini, pihak KuCoin mengatakan bahwa mereka beroperasi dengan baik, dan aset para pengguna benar-benar aman.

“Kami mengetahui laporan terkait dan saat ini sedang menyelidiki rinciannya melalui pengacara kami. KuCoin menghormati hukum dan peraturan berbagai negara, serta secara ketat mematuhi standar kepatuhan,” jelas perwakilan KuCoin.

KuCoin Dituduh Layani Pelanggan AS Sehingga Harus Patuhi Aturan

Terkait hal ini, Damian Williams menyebut KuCoin dan para pendirinya sengaja berusaha menyembunyikan fakta bahwa sejumlah besar pengguna AS berdagang di platform KuCoin.

Jaksa AS menuduh KuCoin memanfaatkan basis pelanggan AS yang cukup besar untuk menjadi salah satu derivatives dan spot crypto exchange terbesar di dunia, dengan perdagangan harian miliaran dolar AS dan volume perdagangan tahunan triliunan dolar AS.

KuCoin yang dinilai memanfaatkan peluang unik yang tersedia di AS, diharapkan juga harus mematuhi UU AS untuk membantu mengidentifikasi serta mengusir kejahatan dan skema pembiayaan yang korup. Namun, Kucoin diduga sengaja memilih untuk tidak melakukannya.

Karena gagal menerapkan kebijakan AML, para terdakwa dituduh membiarkan KuCoin beroperasi di bawah bayang-bayang pasar keuangan dan digunakan sebagai surga bagi pencucian uang terlarang, dengan KuCoin menerima lebih dari US$5 miliar dan mengirimkan lebih dari US$4 miliar dana mencurigakan dan dana kriminal.

“Dakwaan hari ini harus mengirimkan pesan yang jelas ke crypto exchange lainnya. Jika Anda berencana untuk melayani pelanggan AS, Anda harus mengikuti hukum AS, jelas dan sederhana,” ungkap Damian Williams.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori