Lembaga regulator mengenakan denda sebesar US$50 juta (sekitar Rp780,42 miliar) kepada crypto exchange Coinbase atas pelanggaran terhadap aturan anti pencucian uang (anti-money laundering / AML). Menyusul adanya denda ini, pihak Coinbase berkomitmen untuk menganggarkan US$50 juta demi meningkatkan kepatuhannya.
Tak dapat dimungkiri, sejumlah oknum tak bertanggung jawab telah memanfaatkan aset kripto untuk mendukung aksi kriminalnya. Salah satunya adalah dengan melakukan pencucian uang. Lembaga regulator di seluruh dunia bertekad untuk memerangi kegiatan tersebut. Belum lama ini, Badan Kriminal Nasional Inggris (NCA) mengumumkan pembentukan unit khusus kripto untuk menangani kejahatan seperti demikian.
Di tengah meningkatnya kasus penggunaan aset kripto untuk kejahatan, Coinbase, crypto exchange asal Amerika Serikat, memberikan komitmen bernilai total US$100 juta sebagai bentuk penyelesaian dengan para regulator.
- Baca juga: Uni Eropa Dukung Aturan Anti Pencucian Uang, Crypto Exchange Wajib Laporkan Transaksi Mencurigakan
Masalah Kepatuhan Coinbase
Para regulator telah menemukan adanya masalah kepatuhan dengan Coinbase dari sejak tahun 2020 silam. Crypto exchange yang dinakhodai oleh Brian Armstrong itu gagal untuk mengikuti aturan anti pencucian uang.
Meski mereka sudah merekrut konsultan independen, namun permasalahannya masih berlanjut. Alhasil, di tahun 2021, Coinbase pun menghadapi penyelidikan formal. The New York Times melaporkan bahwa Coinbase memiliki backlog berisi lebih dari 100.000 peringatan terkait transaksi pengguna yang berpotensi mencurigakan dan tidak mendapatkan pemeriksaan dengan benar.
Sepakat dengan Penyelesaian Senilai US$100 Juta
Dengan adanya masalah kepatuhan, Coinbase pun menandatangani penyelesaian sebesar US$100 juta dengan Departemen Layanan Keuangan Negara Bagian New York. Di bawah penyelesaian ini, mereka akan membayar US$50 juta sebagai denda atas tindak pelanggaran terhadap aturan anti pencucian uang. Sementara itu, US$50 juta lainnya merupakan bentuk komitmen mereka dalam meningkatkan program kepatuhannya.
Paul Grewal, selaku Chief Legal Officer di Coinbase, menuliskan, “Kami melihat resolusi ini sebagai langkah penting dalam komitmen kami untuk peningkatan yang berkelanjutan, keterlibatan kami dengan regulator utama, dan dorongan kami untuk kepatuhan yang lebih luas dalam dunia kripto — bagi kami dan yang lainnya.”
Sayangnya, tak semua pihak memberikan tanggapan positif terhadap iktikad baik dari Coinbase ini. Peter Schiff, seorang ekonom dan kritikus Bitcoin ternama, mengungkapkan kekecewaannya.
Schiff mempertanyakan mengapa perusahaan crypto exchange tersebut masih diizinkan untuk menjalankan bisnis setelah pelanggaran aturan AML yang mereka lakukan. Padahal, The Euro Pacific Bank, bank yang merupakan milik Schiff, harus menutup operasinya, setelah ada penyelidikan terkait dugaan penggelapan pajak dan pencucian uang.
Bagaimana pendapat Anda tentang masalah pelanggaran aturan anti pencucian uang yang dihadapi oleh Coinbase? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.