Lihat lebih banyak

Lawan Pencucian Uang, Jepang Akan Ketatkan Aturan Transfer Uang Berbasis Kripto

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Pemerintah Jepang akan memperketat aturan transfer berbasis kripto dengan mengamandemen Undang-Undang.
  • Hal ini sengaja dilakukan untuk mencegah praktik pencucian uang yang selama ini masih menjadi masalah.
  • Dalam rancangan amandemen, setiap pelanggan dan operator bursa kripto wajib membagikan informasi transaksi.
  • promo

Pemerintah Jepang akan memperketat aturan transfer uang berbasis kripto. Hal ini sengaja dilakukan untuk mencegah praktik pencucian uang yang selama ini masih menjadi masalah utama bagi banyak negara yang terbuka terhadap aset digital.

Atas hal itu, pemerintah setempat akan melakukan amandemen terhadap undang-undang (UU) yang selama ini menjadi payung hukum bagi transfer uang. UU yang dimaksud adalah Pencegahan Transfer Hasil Pidana yang akan diubah menjadi lebih detail dan mengedepankan transparansi.

Dalam rancangan amandemen yang akan diterapkan, setiap pelanggan dan operator bursa kripto wajib membagikan informasi transaksi. Termasuk di dalamnya adalah informasi nasabah, baik nama ataupun alamat ketika akan mengirim kripto ke bursa lain.

Hal ini diharapkan akan menambah keterbukaan informasi yang terkandung dalam setiap proses transaksi kripto. Karena, dengan begitu, diharapkan pelacakan sumber dana yang dilakukan oleh orang-orang yang selama ini diduga memiliki kaitan dengan kegiatan melanggar hukum, dapat terendus dengan sempurna.

Mengutip dari Nikkei Asia, rancangan amandemen UU ini akan diajukan ke Extraordinary Diet Session yang baru akan dilakukan pada 3 Oktober mendatang. Dalam RUU tersebut, kripto masuk ke dalam aturan transfer uang dan diharapkan sudah bisa berlaku pada Mei 2023.

Selain UU Pencegahan Transfer Hasil Pidana, UU Devisa dan Perdagangan Luar Negeri, serta UU Pembekuan Aset Teroris Internasional yang terkait dengan pencucian uang juga akan direvisi. Dalam usulannya, stablecoin yang dipatok dengan mata uang fiat juga tidak luput dari aturan.

Langkah ini ditempuh sebagai salah satu dari upaya untuk memperkecil ruang gerak Rusia yang masih mendapatkan sanksi atau pihak lain yang terkena sanksi. Seperti diketahui, pasca ditutupnya keran ekspor ke Rusia, Negara Beruang Merah terus mengembangkan mata uang digital untuk bisa menghindari sanksi yang diberikan oleh pihak Barat.

Jepang Ingin Mempersempit Celah Pendanaan bagi Pengembangan Nuklir

Salah satu hal lain yang turut menjadi fokus pemerintah Jepang dalam mengatur ulang transaksi pengiriman uang untuk pencegahan tindak pidana adalah karena Korea Utara dan Iran diketahui masih terus mengembangkan persenjataan nuklir.

Pihak Jepang menduga bahwa pendanaan untuk kegiatan tersebut selama ini dilakukan melalui jalur kripto. Oleh karena itu, dengan revisi yang akan dilakukan, hal tersebut juga akan mampu memotong jalur pendanaan bagi pengembangan aktivitas tersebut.

“UU Pembekuan Aset Teroris Internasional akan direvisi, dan akan diberlakukan mulai tahun ini. Sedangkan untuk transaksi dengan luar negeri, sudah diatur dalam Foreign Exchange & Foreign Trade Act,” bunyi keterangan dari pemerintah Jepang.

Tindakan yang akan dilakukan oleh Jepang seirama dengan arahan dari Financial Action Task Force (FATF) yang mengkaji langkah-langkah anti-pencucian uang (AML). Lembaga internasional tersebut sudah memberikan rekomendasi pada beberapa negara; seperti Amerika Serikat (AS), Jerman, dan Singapura untuk meloloskan UU Anti Pencucian Uang.

Sebagai catatan, dalam transaksi antar bank, semuanya dapat dilacak melalui Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications (SWIFT). Sedangkan, untuk pengiriman uang secara lintas batas tercatat di dalam Japanese Banks’ Payment Clearing Network (Zengin). Dengan adanya aturan baru tersebut, artinya kripto akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti aset keuangan tradisional untuk urusan transparansi transaksi.

Tantangan Penerapan AML karena Lemahnya Regulasi Kripto

Mengacu pada data Association Certified Financial Crime Specialist (ACFCS), disebutkan bahwa salah satu tantangan dalam penerapan tindakan anti-pencucian uang adalah lemahnya aturan yang ada di sekitar kripto.

Selain itu, adanya pembiaran terhadap kelompok non-bank untuk tidak terikat dengan aturan anti-pencucian uang juga ikut menambah luas aksi pencucian uang. Terdapat 5 negara yang memiliki skor terburuk dalam Basel AML Index. Mereka adalah Haiti, Kongo, Mauritania, Myanmar, dan Mozambik.

“Banyak negara yang bertindak semakin buruk untuk melawan dan mencegah triliunan dolar AS dari keuangan gelap mengalir ke seluruh dunia,” bunyi laporan tersebut.

Bagaimana pendapat Anda tentang niatan pemerintah Jepang untuk memperketat aturan transfer uang berbasis kripto ini? Sampaikan pendapat Anda kepada kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori