Lloyds Bank, salah satu bank terbesar di Inggris, baru saja merilis laporan yang menyebutkan tingginya angka penipuan di industri kripto. Menurut temuannya, penipuan terkait kripto naik lebih dari 20% sampai dengan akhir kuartal ketiga 2023.
Laporan Lloyds Bank menyebut bahwa sejak periode Januari hingga September 2023, aktivitas penipuan yang menyasar aset kripto melonjak 23% secara tahunan.
Dari laporan yang dikumpulkan oleh Lloyds Banking Group, termasuk Lloyds Bank, Halifax, dan Bank of Scotland, mengungkapkan bahwa secara rata-rata, korban penipuan mengalami kerugian sebesar 10.741 pound sterling atau sekitar Rp206,53 juta.
Jumlah tersebut juga naik dari angka kerugian secara rerata pada tahun lalu, yang mencapai 7.010 pounds. Adapun capaian ini menjadi kerugian terbesar dibanding jenis penipuan konsumen lainnya, seperti penipuan pembelian ataupun romance scam.
Direktur Pencegahan Penipuan Lloyds Bank, Liz Ziegler, mengatakan investasi merupakan cara terbaik untuk menghasilkan uang. Namun, hal itu hanya bisa terjadi, jika konsumen memang menyalurkannya ke entitas yang tepercaya dan asli.
“Kripto adalah kelas aset yang berisiko dan sebagian besar masih tidak diatur. Hal itu merupakan celah yang menarik untuk penipu. Jika terjadi kesalahan, kemungkinan besar uang Anda tidak akan kembali.”
Liz Ziegler, Direktur Pencegahan Penipuan Lloyds Bank
Selama beberapa tahun terakhir, pelaku kejahatan telah memperluas jaringannya untuk membidik investor muda. Menurut Ziegler, kebanyakan golongan tersebut sering tergoda dengan janji “cepat kaya” melalui aset kripto.
“Korban penipuan kripto umumnya berada di rentang usia 25 tahun hingga 34 tahun. Jumlahnya mencapai seperempat dari keseluruhan kasus,” tambah Lloyds.
Derasnya minat investasi yang datang dari kalangan muda menjadi celah tersendiri bagi para pelaku untuk melancarkan aksi gelapnya. Apalagi, kebanyakan investor muda tidak memiliki pengetahuan yang cukup terkait aset digital dan industri turunannya. Mereka memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan eksploitasi dan mengelabui lebih banyak korban untuk menyerahkan uangnya secara “sukarela”.
Lloyds Sebut Media Sosial Jadi Gerbang Penipuan Kripto
Untuk melancarkan janji palsunya, para pelaku kejahatan menggunakan media sosial sebagai wadah untuk memikat targetnya. Analisis Lloyds Banking Group menyebutkan bahwa 66% dari seluruh penipuan investasi berawal di media sosial. Umumnya, platform yang digunakan adalah Instagram dan Facebook.
Menurut Ziegler, platform media sosial adalah tempat berkembangnya jenis penipuan ini. Para pelaku memadukan iklan palsu, dukungan palsu, dan akun kloning sebagai metodenya.
Lloyds menegaskan bahwa perusahaan teknologi yang mengelola platform tersebut harus mengambil tanggung jawabnya dan menghentikan penipuan langsung dari sumbernya.
Menariknya, para korban baru menyadarinya setelah melakukan 3 kali transfer dengan jangka waktu 100 hari sejak transaksi pertama. Hal itu membuat bank kesulitan untuk memblokir dana ataupun akun, karena uang yang ada di rekening sudah lenyap.
Hal yang sama juga pernah diungkapkan oleh Komisi Perdagangan Federal (FTC). Komisi tersebut menyebutkan bahwa Facebook menjadi platform terpopuler yang digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan, phishing maupun tindak kejahatan lainnya.
Inggris sudah Perketat Aturan untuk Mitigasi Risiko
Melihat risiko yang mengintai dalam investasi kripto, beberapa regulator akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah mitigasi. Salah satunya adalah Otoritas Pengawas Pasar (FCA) Inggris.
Sejak 8 Oktober kemarin, FCA menerapkan aturan promosi baru yang mewajibkan setiap detail materi pemasaran memuat risiko aset digital secara lugas. Aturan tersebut juga memuat tentang aktivitas pemasaran yang dijalankan oleh entitas kripto pada platform media sosial.
Sepertinya, hal yang sama bakal diikuti oleh negara lainnya di wilayah Eropa. Pasalnya, Organisasi Konsumen Eropa (BEUC), bersama dengan sembilan negara anggotanya, juga sudah menyerukan pengawasan terhadap iklan kripto.
Direktur Jenderal BEUC, Monique Goyens, mengatakan konsumen diberikan janji investasi “cepat kaya” lewat iklan maupun influencer di media sosial. Padahal, dalam beberapa kasus, hal tersebut terlalu jauh untuk menjadi kenyataan.
Maka dari itu, BEUC mendesak agar masing-masing platform menerapkan kebijakan periklanan yang lebih ketat, khususnya yang berhubungan dengan iklan kripto.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.