Lihat lebih banyak

Regulator Uni Eropa Tuduh Instagram, YouTube, TikTok, dan Twitter Fasilitasi Promosi Sesat Kripto

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • BEUC bersama dengan sembilan anggotanya mengajukan keluhan pada Komisi Eropa dan Otoritas Konsumen terhadap sejumlah platform media sosial, karena memfasilitasi promosi aset kripto yang menyesatkan.
  • Menurut pihak BEUC, iklan atau promosi suatu aset kripto oleh influencer bisa jadi menyesatkan dan merupakan praktik komersial yang tidak adil, karena berpotensi menyebabkan kerugian material.
  • Walau Uni Eropa akan segera menerapkan undang-undang (UU) kripto, namun Direktur Jenderal BEUC, Monique Goyens, menganggap UU tersebut tidak mencakup aturan main promosi di media sosial.
  • promo

Organisasi Konsumen Eropa (BEUC) bersama dengan sembilan anggotanya yang berada di Denmark, Prancis, Yunani, Italia, Lituania, Portugal, Slovakia, dan juga Spanyol mengajukan keluhan pada Komisi Eropa dan Otoritas Konsumen. Keluhan itu menyebutkan platform media sosial Instagram, YouTube, TikTok, dan Twitter memfasilitasi promosi aset kripto yang menyesatkan.

Dalam pandangan BEUC, perusahaan media sosial bertanggung jawab terhadap berkembangnya iklan yang menyesatkan di masing-masing platform. Kampanye menyesatkan bisa berupa iklan maupun influencer yang ikut ambil bagian untuk menyebarkan aset kripto tertentu. Hal tersebut dikatakan BEUC merupakan praktik komersial yang tidak adil, karena berpotensi menyebabkan kerugian material.

“Sifat volatilitas dan spekulatif yang tinggi dari kripto, membuatnya tetap menjadi produk investasi berisiko tinggi dan tidak cocok untuk banyak konsumen. Di samping itu, aset kripto juga tidak didukung oleh aset berwujud yang akhirnya membuatnya sangat fluktuatif,” jelas BEUC.

Direktur Jenderal BEUC, Monique Goyens, mengatakan konsumen dijanjikan investasi yang membuat “cepat kaya” melalui iklan maupun influencer di media sosial. Padahal, dalam beberapa kasus, janji seperti demikian sangat jauh untuk menjadi kenyataan, dan lagi-lagi konsumen yang harus menanggung risiko kehilangan banyak uang.

Aturan Kripto Uni Eropa Tidak berlaku untuk Media Sosial

Stablecoin Euro EURCV Sociale Generale Prancis

Keluhan tersebut muncul disaat regulator keuangan Uni Eropa (UE) mulai berpihak pada kripto. Pertengahan Mei lalu, forum regional yang dihadiri para menteri ekonomi di wilayah Uni Eropa sudah merumuskan paket aturan kripto secara komprehensif yang bakal berlaku pada 2024 mendatang.

Menurut Goyens, undang-undang kripto yang akan segera diimplementasikan tidak berlaku untuk perusahaan media sosial. Padahal entitas tersebut juga mendapatkan keuntungan dari iklan yang mengorbankan konsumen.

Untuk itu, Goyens mendesak agar masing-masing platform menerapkan kebijakan dan penegakan periklanan yang lebih ketat, khususnya yang berhubungan dengan iklan kripto. Selain itu, dia juga meminta agar otoritas konsumen Eropa bekerja sama dengan Otoritas Pengawas Eropa di bidang layanan keuangan untuk memastikan setiap platform menyesuakan kebijakan periklanan yang diterapkan.

Kekhawatirannya pun beralasan. Pasalnya, popularitas aset kripto di banyak negara Uni Eropa terlihat meningkat. Data dari World Economic Forum menyebutkan, Slovenia menjadi negara di UE dengan jumlah investor kripto terbesar. Porsinya mencapai 18%, sementara jumlah investor yang berinvestasi di aset tradisional mencapai 22%. Selanjutnya, Slovakia dan Belanda juga memiliki proporsi yang tak kalah menarik, dengan jumlah investor kripto masing-masing mencapai 12%.

Nama Elon Musk Ikut Disinggung

Menariknya, dalam laporan bertajuk “Hype or Harm The Great Social Media Crypto Con”, BEUC juga ikut menyinggung bos SpaceX, Tesla, dan Twitter—Elon Musk.

Pada bulan April kemarin, Musk mengganti logo Twitter dengan logo meme Doge yang juga merupakan logo Dogecoin. Atas aksinya, harga meme coin tersebut sempat melambung 30% hanya dalam beberapa jam.

“Hal-hal seperti itu membuat persepsi kripto di mata konsumen terlihat positif dan mengurangi pemahaman risiko yang melekat di dalamnya. Platform media sosial gagal menjalankan tugasnya untuk menjalankan fungsi secara adil,” tulis laporan tersebut.

Namun, tidak semua regulator melarang adanya iklan kripto. Seperti Prancis, misalnya. Di awal Mei kemarin, Komite Urusan Ekonomi Prancis melakukan amandemen terhadap aturan influencer di media sosial. Dalam amandemen itu, disebutkan bahwa perusahaan kripto yang terdaftar di Autorité des marchés financiers (AMF) diperbolehkan untuk menggunakan jasa influencer untuk tujuan pemasaran atau pengaruh komersialnya.

Perang terhadap influencer yang memanfaatkan popularitasnya juga pernah digaungkan oleh Amerika Serikat (AS). Akhir tahun lalu, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) melayangkan tuntutan pada 8 influencer dengan tuduhan penipuan sekuritas senilai US$100 juta.

Bagaimana pendapat Anda tentang keluhan BEUC terkait promosi kripto di media sosial yang dinilai menyesatkan? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori