Nilai transaksi kripto di Indonesia terus menunjukkan tren yang menanjak. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mencatat, pada bulan Mei 2025 kemarin, nilai transaksi kripto Indonesia mencapai Rp49,57 triliun. Angka itu mengalami peningkatan 39,20% dari bulan sebelumnya yang mencapai Rp35,61 triliun.
Capaian itu sejalan dengan bertumbuhnya jumlah konsumen aset kripto di tanah air. Sampai dengan Mei, terdapat 14,78 juta konsumen kripto, naik dari posisi April yang mencapai 14,16 juta konsumen.
“Secara total, nilai transaksi kripto dari Januari hingga Mei mencapai Rp191,8 triliun. Tren peningkatan jumlah konsumen dan transaksi aset kripto ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan pasar kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” jelas Hasan.
Terlepas dari itu, dalam rangka mendukung industri aset keuangan digital, OJK pada Juni kemarin sudah menunjuk Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sebagai mitra strategis. Untuk mendorong inovasi secara bertanggung jawab. Namun tetap mengedepankan aspek kepatuhan, perlindungan konsumen dan peningkatan literasi keuangan digital masyarakat.
Sesuaikan Pungutan Untuk IAKD
Dalam kesempatan yang sama, Hasan juga mengungkap bahwa pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan penyesuaian besaran pungutan. Kebijakan tersebut berlaku bagi penyelenggara usaha di sektor Industri Aset Keuangan Digital (IAKD).
Aturan itu bersandar pada pertimbangan, bahwa OJK saat ini tengah mengembangkan industri tersebut secara nasional. Selain itu tambah Hasan, pihaknya juga melihat kondisi secara umum bahwa industri masih berada dalam tahap awal pengembangan. Juga tahap awal persiapan kegiatan operasional.
“Penyesuaian pungutan akan berjalan selama 5 tahun. Bermula dengan penerapan tarif pungutan 0% atau tidak dikenakan pungutan sepanjang tahun 2025, Kemudian akan berlaku bertahap di tahun selanjutnya,” tutur Hasan.
Sebagai catatan, Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sudah terungkap terkait pungutan kepada lembaga jasa keuangan (LJK).
Meski pun belum jelas angka pastinya, tetapi pada pasal 37 ayat 2 terungkap. Bahwa pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, wajib membayar pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kemudian di ayat 3 bagian a disebutkan bahwa hasil pungutan dapat digunakan sebagian atau seluruhnya secara langsung oleh OJK. Untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 1.
Pungutan tersebut mencakup pungutan untuk biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan; biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan; serta penelitian dan transaksi perdagangan efek.
Bagaimana pendapat Anda tentang nilai transaksi kripto Indonesia per Mei 2025 ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
