Perkembangan industri kripto di Indonesia dalam beberapa waktu ke depan sepertinya akan makin kompetitif. Pasalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator tertinggi di kelas aset baru tersebut mengaku tengah memproses pengajuan perizinan calon penyelenggara bursa kripto. Entitas baru itu nantinya akan berperan layaknya PT Central Finansial X (CFX), yang menjadi pengawas dan pengelola industri kripto tanah air.
Menariknya, entitas yang mengajukan ke OJK sepertinya sudah menyiapkan diri untuk menciptakan ekosistem tandingan di luar CFX. Karena Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi saat Konferensi Pers Hasil RDKP September 2025 menjelaskan, selain calon penyelanggara Bursa, terdapat juga pengajuan untuk satu lembaga kliring dan satu lembaga kustodian kripto.
“Saat ini sedang dalam proses evaluasi dan perizinan di OJK,” jelas Hasan.
Meskipun tidak menjelaskan siapa entitas yang dimaksud, namun rumor di ruang maya beredar bahwa Haji Isam, salah satu konglomerat tanah air tertarik untuk masuk ke bisnis kripto.
- Baca Juga: OJK Kaji Peluang Hadirnya Kripto Syariah
Legal Secara Peraturan
Jika nanti berhasil mendapatkan lampu hijau, artinya akan terdapat dua ekosistem kripto yang berjalan di tanah air. Namun demikian, masih belum pasti bagaimana mekanismenya kelak. Karena saat ini, setiap Perusahaan Aset Keuangan Digital (PAKD) yang beroperasi di Indonesia merupakan anggota dari CFX.
Apakah nantinya diperbolehkan double keanggotaan, atau setiap entitas harus memilih 1 ekosistem yang akan menjadi wadah dalam operasionalnya? Hal itu masih belum bisa terungkap lebih detail.
Namun yang jelas, berdasarkan POJK Nomor 27 Tahun 2024, pengajuan bursa kripto baru adalah sah dan legal. Sepanjang memenuhi persyaratan yang ada. Dalam pasal 19 tertulis bahwa, setiap bursa yang mengajukan izin usaha ke OJK harus memenuhi persyaratan modal paling sedikit Rp1 triliun.
Selain itu, bursa juga harus mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% dari modal disetor. Tidak hanya itu, bursa juga harus memenuhi persyaratan lainnya, seperti paling sedikit 1 pegawai yang bersertifikasi  certified information systems security professional untuk pengawasan dan pengamanan transaksi aset keuangan digital pada pedagang. Serta kesiapan infrastruktur lainnya.
Bagaimana pendapat Anda tentang pengajuan perizinan penyelenggara bursa kripto baru saingan CFX ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!