Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh industri kripto tanah air dalam mengakselerasi pertumbuhannya. Salah satunya adalah perihal tarif pajak bursa kripto global yang lebih kompetitif.
Direktur Pengaturan, Pengembangan, Analisis Informasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Novita Bachtiar dalam Webinar Nasional oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta menjelaskan, saat ini terdapat beberapa tantangan dalam industri aset kripto Indonesia.
Mulai dari kerangka regulasi yang masih dalam pengembangan, manajemen risiko hingga perlindungan konsumen. Menurutnya, ragam tantangan tersebut penting untuk mendapat perhatian bersama guna mengembangkan industri ini menjadi semakin positif.

Selain itu, Novita juga menyoroti isu persaingan global. Dimana variasi produk dan tarif pajak transaksi di bursa global berlaku sangat kompetitif.
“Aset kripto adalah aset global yang memiliki tingkat competitiveness sangat tinggi. Sehingga konsumen bisa dengan mudah memilih exchange di luar Indonesia untuk melakukan transaksi,” jelas Novita.
Hal itu memberikan angin segar tersendiri bagi industri aset kripto di Indonesia. Mengingat isu perpajakan sudah menjadi wacana yang lama diperbincangkan oleh para pelaku pasar tanah air. Untuk bisa menciptakan solusi bersama dalam hal perpajakan, guna mengakselerasi aktivitas pasar.
Aspakrindo Harap Ada Penyesuaian Pajak Kripto
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Robby menambahkan bahwa pihaknya berharap pemerintah bisa menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) dalam tarif pajak kripto.
Hal itu perlu mendapat perhatian lantaran menurutnya, aset kripto saat ini bukan lagi menyandang status sebagai komoditas. Melainkan aset keuangan digital.
“Diskusi masih terus dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan harapan adanya penurunan PPh ataupun penyesuaian. Sehingga persaingan antara pedagang (perusahaan kripto) lokal dan global bisa berjalan dengan baik,” jelas Robby.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi sempat mengatakan bahwa pembahasan pajak kripto dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru akan terlaksana setelah OJK secara penuh menyelesaikan transisi pengawasan di tahun 2025 ini.
Selain itu, Bappebti, selaku regulator awal yang mengawasi kelas aset baru itu juga sudah menggaungkan hal yang sama. Pada tahun lalu, Bappebti menyebut perlu adanya upaya dari sisi perpajakan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto di dalam negeri.
Bagaimana pendapat Anda tentang isu terkait tarif pajak kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
