Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mengawasi industri kripto guna memastikan perlindungan konsumen, keamanan transaksi, serta transparansi dalam ekosistem aset keuangan digital.
Sesuai dengan amanat UU P2SK, sejak 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK. Langkah itu diharapkan mampu meningkatkan tata kelola, transparansi serta perlindungan konsumen dalam perdagangan aset digital di Indonesia.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto menjelaskan, pihaknya menggunakan pendekatan berbasis prinsip yang menyeimbangkan pengaturan regulasi dan juga dukungan inovasi.
Hal itu dikedepankan untuk bisa mendorong pertumbuhan namun tetap menjaga transparansi dan perlindungan masyarakat.
Selain itu, untuk bisa mengerek tingkat pemahaman masyarakat terkait kripto, OJK berkolaborasi dengan Asosiasi Blockhain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menggelar program Bulan Literasi Kripto (BLK).
Program ini menjadi penting lantaran data menunjukkan bahwa literasi keuangan digital di Indonesia hanya berada di kisaran 455. Sementara pemahaman global terhadap aset kripto hanya mencapai 31,8%.
“Kami menekankan pentingnya melakukan riset mandiri sebelum melakukan investasi dalam aset kripto,” jelas Djoko.
Direktur Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Uli Agustina menambahkan selain sebagai regulator, OJK juga memiliki fungsi sebagai pengawas market conduct untuk perlindungan konsumen.
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bahwa OJK tidak hanya melakukan pengawasan pasca kejadian. Tetapi juga menitikberatkan pada literasi dan edukasi melalui program seperti BLK dan inisiatif lainnya,” tambah Uli.
Kolaborasi Antar Regulator Untuk Cegah Kejahatan di Ruang Maya
Sebagai kelas aset baru, mata uang kripto ternyata tidak hanya menarik minat signifikan dari investor, melainkan juga dari pelaku kejahatan. Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyoroti 3 kategori utama yang berkaitan dengan aset kripto.
Yakni sebagai subjek kejahatan, sarana kejahatan dan objek kejahatan. Menurutnya, perlu adanya kolaborasi antara regulator, pelaku industri dan penegak hukum untuk mencegah modus kejahatan seperti investasi bodong dan pencucian uang melalui aset digital.
Menurut Robert, industri aset digital berkembang dengan pesat dan memiliki potensi menjadi sarana pencucian uang.
“Kami telah melakukan kajian sejak 2009 tentang penggunaan aset digital dalam kejahatan finansial. Oleh karena itu, dialog dan pertukaran informasi antara seluruh pelaku pasar dan penegak hukum menjadi kunci dalam mitigasi risiko di sektor ini,” ungkap Robert.
Sementara itu Vice President of Business Development Indodax, Mohammad Naufal Alvira menegaskan pentingnya perlindungan dana dan data pengguna dengan menerapkan sistem keamanan berlapis.
“Kami menggunakan autentikasi dua faktor (two-factor authentication) dan deteksi ancaman siber. Perusahaan juga memiliki tim khusus keamanan untuk mitigasi risiko,” jelas Naufal.
Selain itu, perusahaan juga terus memperkuat keamanan internal dengan tim khusus keamanan siber yang menangani potensi ancaman dari luar. Menurut Naufal, pihaknya membangun fondasi keamanan yang kuat di internal terlebih dahulu sebelum menyampaikan edukasi kepada pengguna. Hal itu juga mencakup mitigasi ancaman melalui pemantauan email
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
