Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas yang bakal bertanggung jawab atas pengawasan industri kripto di tahun 2025 mendatang telah menerbitkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto. Dalam peraturan tersebut, OJK bakal menetapkan jumlah modal disetor bagi Bursa Kripto yang akan mengajukan izin usaha paling sedikit sebesar Rp500 miliar.
Dalam laman resmi OJK disebutkan bahwa entitas tersebut juga diharuskan untuk memiliki kemampuan untuk mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% dari modal disetor. Selain itu, dalam kurun waktu 3 bulan setelah perizinan diberikan, maka modal disetor dari Bursa Kripto naik menjadi minimal Rp1 triliun atau paling sedikit 2% dari nilai transaksi yang difasilitasi.
Bursa Kripto yang dimaksud merujuk pada Bursa Aset Keuangan Digital. Persyaratan tersebut lebih tinggi dari aturan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebelumnya, yang mengharuskan modal awal disetor sebesar Rp200 miliar dan ekuitas sebesar Rp150 miliar hingga Rp500 miliar.
Di samping itu, dalam ketentuan lanjutannya di RPOJK, regulator juga memberikan kesempatan kepada pemodal asing untuk bisa memiliki saham di Bursa Kripto melalui badan hukum yang ada di Indonesia. Di situ, regulator memberikan batasan kepemilikan maksimal 10% dari seluruh saham Bursa.
Baca Juga: OJK Bersiap Sesuaikan Pajak Kripto, Ini Bocorannya
Pedagang Aset Kripto Diwajibkan Punya Modal Minimal Rp100 Miliar
Sedangkan untuk Pedagang Aset Kripto, OJK juga ikut melakukan penyesuaian dengan menetapkan besaran modal disetor bagi perusahaan yang akan mengajukan izin usaha paling sedikit Rp100 miliar. Selain itu, entitas tersebut juga diwajibkan untuk mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp50 miliar.
Jika mengacu pada aturan Bappebti, modal wajib yang harus dimiliki oleh Pedagang Fisik Aset Kripto adalah sebesar Rp50 miliar dengan ekuitas Rp40 miliar.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyebutkan pihaknya bakal mengadopsi pendaftaran dan perizinan dari Bappebti. Sehingga, setiap Pedagang Aset Kripto yang sudah terdaftar dan berizin di Bappebti tidak perlu mengulang pendaftaran. Oleh karena itu, kuat dugaan RPOJK anyar tersebut jika jadi terlaksana hanya akan berlaku untuk entitas baru yang akan memasuki pasar kripto Indonesia.
Langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian bagi penyelenggara aset kripto yang selama ini sudah melakukan kegiatan di sektor aset digital.
Bagaimana pendapat Anda tentang RPOJK yang mengatur soal modal Bursa Kripto dan Pedagang Aset Kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.