Lihat lebih banyak

Aturan Main Kripto di di Korea Selatan Makin Jelas, Pelaku Skema Ponzi Berkedok Kripto Dihukum 25 Tahun Penjara

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • CEO V Global, Lee Byung-gul, dijatuhi hukuman penjara selama 25 tahun atas dakwaan skema Ponzi berkedok kripto.
  • Sementara itu, para eksekutif perusahaan lainnya juga didakwa atas tuduhan yang sama, tetapi menerima hukuman penjara yang lebih ringan.
  • Meski demikian, pengadilan sebelumnya sudah memutuskan bahwa hasil kejahatan dari skema Ponzi V Global tidak akan disita.
  • promo

Meskipun belum ada aturan standar yang disepakati oleh masing-masing negara terkait kripto, namun upaya untuk menjaga ekosistem virtual tetap positif terus dilakukan. Hukuman tetap dijatuhkan pada pelaku kejahatan yang mengandalkan kripto sebagai jalan masuk untuk mengeruk keuntungan yang tidak sah. Seperti yang terjadi di Korea Selatan, misalnya. Chief Executive Officer (CEO) crypto exchange V Global, Lee Byung-gul, dijatuhi hukuman penjara selama 25 tahun atas dakwaan skema Ponzi.

Putusan hukum tersebut merupakan buntut dari pengajuan banding yang dilakukan oleh Lee kepada Mahkamah Agung. Berharap mendapatkan keringanan hukuman, Lee malah dijatuhi hukuman lebih berat atas tindakannya melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian sebesar 2 triliun won atau sekitar Rp24,38 triliun.

“Lee dituduh melanggar Undang-Undang Kejahatan Ekonomi Khusus,” seperti dikutip dari Kantor Berita Yonhap.

Sementara itu, petinggi perusahaan lainnya, yakni 3 eksekutif V Global, diganjar dengan hukuman lebih ringan. Ketiga eksekutif V Global itu menerima hukuman kurungan penjara mulai dari 4 tahun hingga 14 tahun. Seluruh terdakwa dituduh melakukan kejahatan keuangan dengan skema Ponzi berkedok kripto.

Modus Skema Ponzi Kripto V Global

Defrost Finance Flash Loan Skema Ponzi Kripto

Menurut laporan, Lee dan para eksekutif V Global mencuri uang nasabah dengan cara menipu calon korbannya. Keuntungan sebesar 300% dijadikan gula-gula bagi calon korban agar mau membenamkan dana di salah satu layanan mata uang virtual milik perusahaan, yaitu V Cash.

Selain itu, calon korban juga diberikan iming-iming berupa dana kompensasi, jika mereka berhasil menarik anggota lain sebagai investor. Dari modus tersebut, Lee berhasil mengelabui 50 ribu anggota hanya dalam periode Juli 2020 sampai April 2021, dengan total dana sebesar 2,8 triliun won.

“Beberapa investor yang mendapatkan dana tambahan atas keberhasilannya membujuk anggota lain untuk terlibat sempat mengaku untung, namun belakangan mereka menyadari bahwa dana tersebut didapatkan dari uang investasi anggota baru yang bergabung,” tulis Kantor Berita Yonhap.

Melihat besaran kompensasi yang diberikan, pantas saja jika akhirnya jumlah anggota yang berhasil dibujuk mencapai puluhan ribu dalam waktu kurang dari 1 tahun. V Global ternyata memberikan janji sebesa 1,2 juta won atau sekitar Rp14,62 juta untuk setiap anggota baru yang bergabung.

Dana tersebut didapatkan dari deposit awal yang dilakukan oleh anggota baru. V Global mematok dana simpanan awal sebesar 6 juta won (sekitar Rp73,14 juta) dengan penawaran pengembalian dana sebesar 18 juta won (sekitar Rp219,44 juta).

Pada persidangan perdana, 7 eksekutif V Global dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun hingga 8 tahun. Namun, pengadilan sebelumnya sudah memutuskan bahwa hasil kejahatan dari skema Ponzi V Global tidak akan disita. Dalam artian, para pelaku kejahatan juga tidak dihukum untuk membayar denda atas tindak kejahatannya. Keputusan tersebut disandarkan pada sulitnya menentukan jumlah pasti uang yang berhasil dikumpulkan oleh V Global.

Korea Selatan Makin Gencar Berantas Kejahatan Kripto

Presiden Korea Selatan Terpilih Pertimbangkan Penerbitan STO dan IEO untuk Awasi Sektor Virtual

Meski demikian, Korea Selatan terus berbenah untuk membangun ekosistem kriptonya menjadi lebih baik. Hal itu sejalan dengan niatan pemerintah setempat yang ingin menjadikan Korea Selatan sebagai pusat dari industri kripto global.

Selain menyapu bersih tindakan penipuan berbasis kripto dengan kejahatan ekonomi khusus, Regulator Jasa Keuangan Korea Selatan juga tengah mengkaji usulan pemberian denda bagi bursa kripto yang melakukan penangguhan penarikan dana secara tiba-tiba.

Kerangka aturan baru tersebut dikeluarkan setelah melihat kondisi pasar, ketika terdapat beberapa platform kripto yang menghentikan fitur penarikan dananya dengan alasan volatilitas pasar.

“Aturan itu juga akan memiliki kemampuan untuk mengatur tentang interogasi, penyitaan aset dan investigasi atas aktivitas perdagangan yang tidak adil. Termasuk sanksi pidana dan denda atas pelanggaran hukum yang dilakukan,” jelas pihak Regulator Jasa Keuangan Korea Selatan.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori